Jambi – Dua anggota polisi, Bripka YS dan Brigpol FW, diduga melakukan pengeroyokan Ragil Alfarizi (20) hingga tewas di sel Mapolres Jambi di Kumpeh Ilir, Muerojambi, pada September 2024.

Kedua polisi yang menganiaya korban hingga tewas itu dinasihati PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) atau pemecatan.

Wakil Kabid Humas Polda Jambi Amin Nasution mengatakan, uji etik terhadap dua anggota Polres Muarojambi itu dilakukan Divisi Propam Polda Jambi.

“Jika dilakukan uji etik, maka hasil rekomendasi uji etik kedua orang tersebut akan dilaksanakan oleh PTDH,” tegas Amin, Kamis (5/12/2024).

Dia menjelaskan, setelah uji etik dilakukan, Polda Jambi akan menunggu selama 14 hari untuk mengetahui tanggapan kedua anggotanya.

“Kami masih menunggu apakah kedua orang ini menerima rekomendasi PTDH atau mau mengajukan banding,” kata Amin.

Hingga kini, penyidik ​​polisi masih mengikuti instruksi jaksa. Pasalnya, perkara kedua orang ini sudah dikembalikan jaksa dan masih memiliki P19.

Sebelumnya, dua anggotanya, yakni Bripka YS dan Brigadir FW, telah menangkap korban Ragil Alfarizi.

Ragil dituduh melakukan pencurian di sekolah. Ternyata tidak ada laporan atau pengaduan mengenai pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, dugaan pencurian tidak terungkap. Ragil ditangkap Bripka YS dan Brigadir FW sebagai pelaku pencurian tanpa bukti kuat.

Ragil meninggal dunia di tahanan Polsek Kumpeh Ilir setelah mengalami pukulan keras di bagian belakang kepala hingga menimbulkan pendarahan hebat.

Penyidik ​​menyimpulkan cedera kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *