TEMPO.CO , Jakarta – Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, dengan pasal 170 KUHP (KUHP) terkait pengeroyokan. Sebelumnya, polisi menahan lima orang dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ada Ari Siam Indradi mengatakan, penegakan Pasal 170 KUHP sudah sesuai dengan laporan polisi yang mereka terima. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menerapkan tuntutan berjenjang dengan pasal lain, seperti Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan harta benda dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia hingga kebebasan berekspresi.
“Pasal 170 diberlakukan karena sesuai dengan ZP (protokol kepolisian). Selanjutnya penyidikan baru berkembang,” kata Ade pada Minggu, 29 September 2024.
Peristiwa ini dilaporkan oleh seseorang berinisial M. Dalam keterangannya, M. menyatakan dirinya menjadi korban kekerasan. Ia mengaku mengalami luka memar di bagian dadanya.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya menangkap lima orang. Belakangan, dua orang menjadi tersangka – G.V. (22 tahun) dan FEK (38 tahun). Sementara itu, Ade mengatakan tiga orang lainnya masih mencari tahu perannya.
Diskusi diaspora tersebut digelar Homeland Forum (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu pekan lalu. Kericuhan pun terjadi setelah beberapa orang menerobos masuk ke ruang diskusi dan menimbulkan keributan.
Dalam video yang viral tersebut, sekelompok orang langsung naik ke atas panggung dan merobek spanduk, layar proyektor, dan tiang. Ada juga yang mematahkan pilar dan mengetuk meja. Mereka juga mengintimidasi panelis untuk membubarkan acara tersebut.
Sejumlah tokoh nasional dijadwalkan turut serta dalam diskusi tersebut. Diantaranya: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abaraham Samad, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Siamsuddin, pakar hukum tata negara Refli Harun, Direktur Riset Sumber Daya Indonesia Marwan Batubara, dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Abraham Samad yang hadir dalam diskusi diaspora tersebut mempertanyakan keamanan yang diberikan oleh petugas keamanan hotel dan polisi. Ia menyayangkan pengamanan yang tidak ketat, meski perbincangan berlangsung di dalam hotel. “Itu hotel, tidak mungkin masuk kalau ada prosedur keamanan yang baik,” ujarnya pada Minggu, 29 September 2024.
Lembaga IM57+ merespons janji Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Kariot untuk mengungkap kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Baca selengkapnya
Menurut Praswad, penyelesaian kasus Firli Bahuri sebaiknya dilakukan aparat penegak hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Baca selengkapnya
Aliya, seorang siswi madrasah, mengalami cedera otak dan koma setelah diduga dianiaya oleh pria yang lebih tua, namun polisi mengatakan terjadi duel di antara keduanya. Baca selengkapnya
Ia mencatat, interogasi terhadap Oleksandr Marvata seharusnya dilakukan hari ini, namun terpaksa ditunda. Baca selengkapnya
Polisi masih mencari pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur Yandi Supriadi, 29. Baca selengkapnya
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firla Bahuri masih menunggu keputusan di Polda Metro Jaya
Menurut Praswad, lemahnya penegakan etika di Partai Komunis Tiongkok membuka peluang terjadinya pelanggaran hak yang lebih serius di masa depan. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaia menunda pemeriksaan Wakil Ketua KPK Oleksandr Marvata
Saat ini, polisi tengah memeriksa dua tersangka pelaku pelecehan anak di panti asuhan untuk mengetahui psikologi, motif, dan penyebab kekerasan seksual tersebut. Baca selengkapnya
Aleksandar Marvata meminta klarifikasi ditunda karena sedang dalam perjalanan bisnis. Baca selengkapnya