JAKARTA – BPJS menawarkan tunjangan pekerjaan kepada 3 kerabat kru TVOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada Kamis (31/10/2024) di Tol Pemalang, Jawa Tengah.

Direktur Utama TVOne Taufan E.N bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswitha Nilakurnia. Rotorasiko memberikan beasiswa kepada 3 kerabat kru TVOne yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Pada kesempatan tersebut, Bapak Roswitha menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban dan menjamin hak-hak mereka semua yang meninggal.

“Kami mengirimkan santunan yaitu hak ahli waris, santunan pertama yang berkaitan dengan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja maksudnya menerima santunan penguburan karena meninggal dunia dan meninggalnya perpanjangan gaji pendaftaran,” kata Roswitha. Ditulis SINDOnews pada Kamis (21/11/2024) Sudah diterima oleh pelanggan resmi.

Diberitakan, 5 kru tvOne tewas dalam kecelakaan di Bea Cukai Pemalang. 2 orang luka-luka dan 3 orang meninggal gan. Alwan Siahmidi (sinematografer), Sdr. Marwan (Kamera), Bro. Sunardi (Kru Cakar).

BPJS Ketenagakerjaan meliputi manfaat dan hak ahli waris almarhum, pengumuman gaji 48 kali, santunan berkala, pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan hari tua (JP) 2 tunjangan anak, pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, hingga 174 juta . Total manfaat yang diberikan kepada 3 ahli waris tersebut mencapai Rp 1,6 miliar, termasuk manfaat JKK, JHT, JP dan Subsidi untuk 2 orang.

“Hak-hak pekerja Indonesia harus dilindungi, dalam hal ini kami menghimbau para pekerja sektor formal yaitu perusahaan untuk berpartisipasi penuh dalam program BPJS ketenagakerjaan, karena ini merupakan bukti menjamin keselamatan, Dengan mendaftar mungkin ada resikonya. Sepanjang masa secara penuh, tentunya penerus bisa mendapatkan hak “masuk hari ini. Sektor yang tidak terorganisir, pekerja surat kabar independen, “Karena tidak ada keamanan, mereka bisa mendaftar secara mandiri. Tidak hanya pegawai resmi, tapi juga tidak resmi karyawan,” kata Roswitha.

Rozvita mengatakan, ini merupakan bukti pemerintah melindungi pekerja dan keluarganya dari segala bahaya selama bekerja. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia dapat bekerja tanpa rasa khawatir karena segala risiko dialihkan ke BPJS ketenagakerjaan.

“Bencana bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, jadi pastikan kita mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kita bisa bekerja keras tanpa rasa khawatir,” pungkas Roswitha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *