BANDUNG – Tiga terduga pelaku pelecehan wisatawan asal Singapura di Braga, Kota Bandung berhasil ditangkap pada Jumat (3/1/2025) oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung. Pelaku mengaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban hanya untuk bersenang-senang.
Saat ini, 3 terduga pelaku berinisial RF, RM dan MCA tengah diperiksa penyidik Reskrim Polrestabes Bandung. Korban pelecehan seksual yang divonis bersalah menghadapi hukuman penjara.
Dari tiga tersangka pelaku kejahatan, dua di antaranya masih di bawah umur, yakni 17 tahun. Sedangkan yang satu berusia 18 tahun.
Kapolrestabes Bandung Kompol Budi Sartono mengatakan, Tim Siber Polrestabes Bandung mendapat laporan dari Joanna asal Singapura di media sosial, khususnya YouTube, yang diunggah pada Kamis, 2 Januari 2025.
Video YouTube Joanna berjudul “Tolong Bantu Perkebunan Kecil di Indonesia, Jalan Bandung Braga, 31 Desember 2024”.
Video itu diunggah ulang oleh beberapa media di Kota Bandung. Memang ada video di Jalan Braga, dua turis asal Singapura, lalu tiga remaja di Jalan Braga, kata Budi.
Salah satu dari tiga remaja tersebut diduga menyentuh tubuh korban atau melakukan pelecehan terhadap turis Singapura.
Setelah melakukan Berita Acara Pemeriksaan dan Pemeriksaan (BAP), ketiga pelaku mengaku mengintai korban pada Minggu, 29 Desember 2024 malam di Jalan Braga. Jadi bukan Selasa, 31 Desember 2024, atau malam tahun baru.
“Dari keterangan ketiga tersangka pelaku, memang benar ketiganya bertemu dengan korban,” ujarnya.
Kronologi kejadian tersebut berdasarkan pengakuan tersangka pelaku yang menyaksikan pertandingan Persib melawan Persis Solo di Braga Ski.
Jadi saat istirahat babak pertama, ketiga terduga pelaku keluar mencari makan. Saat sedang mencari makan di Braga, mereka bertemu dengan korban vlogging, kata Budi.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, mereka diikuti karena sangat tertarik atau penasaran dengan orang-orang yang melakukan vlog berbahasa Inggris, ujarnya.
Dari ketiga orang tersebut, dua orang bernama Raf dan Ram mengaku melakukan perbuatan memalukan tersebut. RP mengangkat dua jarinya ke depan wajah dan ke depan korban.
RF juga mengakui, saat menggendong korban, karena jalannya sempit, kata Panten, tangannya menyentuh punggung warga Singapura itu. Sementara itu, Ram mengaku sempat menyentuh tas yang terkena dampak. “Satu lagi yang mengatasnamakan MCA belum ditindaklanjuti dan belum ada gerakan apa pun,” ujarnya.
Korban J dan D, suami keduanya, mempercayakan penanganan hukum kasus tersebut ke Polrestabes Bandung.
Jadi kami sudah mencoba menghubungi KBRI Singapura sejak kemarin namun tidak ada respon dari KBRI Singapura. Akhirnya kami mengirimkan email ke korban dan alhamdulillah korban merespon.Korban mengirim email ke kepala unit PPA dan memberikan segalanya. ke polisi,” kata Budi.
Kapolres mengatakan, penyidik mengetahui postingan baru-baru ini dari korban yang menyatakan bersedia menyelesaikan kasus tersebut asalkan korban meminta maaf secara langsung dan online.