Tangerang – Polisi sudah melepas 4 tersangka. Keempatnya menganiaya seorang bocah lelaki berusia 10 tahun di Cronzo, Kabupaten Tangerang dengan menyetrum dan menyemprotnya karena dugaan pencurian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Arif Najuruddin mengatakan, keempat pelaku tersebut adalah C, J alias K, S alias C, dan T. “Pada tanggal 17 November 2024 telah dilakukan perkara pembaruan status tersangka dari tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup,” kata Arif, Kamis (21/11/2024).

Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP. “Pada tanggal 18 November 2024, tersangka ditangkap,” ujarnya.

Sebelumnya, di Cronzo, Kabupaten Tangerang, seorang bocah lelaki berusia 10 tahun dianiaya meminum minuman beralkohol karena diduga mencuri uang Rp 700.000.

Bocah itu dikelilingi tetangga setelah videonya menjadi viral. Bocah itu tampak dikelilingi borgol.

Bocah itu dipaksa minum alkohol. Beberapa orang juga terlihat membawa senjata bius untuk ikut menjadi korban.

Dalam video tersebut, terdengar bocah tersebut berulang kali menangis dan meminta maaf kepada tetangganya. Namun penduduk desa tidak menghiraukan tangisan anak laki-laki itu.

Kapolres Tangerang Kompol Baktiar Joko Mujiono membenarkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (16/11/2024). Korban dianiaya karena dituduh mencuri uang sebesar Rp 7 lakh.

Korban dituduh mencuri uang Rp 700 ribu, dianiaya terus oleh korban, videonya viral, kata Bakhtiar, Rabu (20/11/2024).

Korban tersengat listrik karena mabuk. “Iya, disetrum, disiram air, bahkan dipukul. Mabuk-mabukan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *