BEIJING – Hukuman mati bagi koruptor merupakan salah satu tindakan paling ekstrem di banyak negara untuk mengendalikan korupsi.
Korupsi dianggap sebagai kejahatan yang merugikan sistem sosial, ekonomi, dan politik negara.
Dampak korupsi bisa sangat buruk, terutama di negara-negara berkembang, dimana anggaran pemerintah sangat terbatas.
Sejumlah negara telah menerapkan hukuman mati terhadap individu koruptor untuk menciptakan komitmen dan tekad dalam pemberantasan korupsi.
Berikut sejumlah negara yang resmi menyebut hukuman mati bagi pelaku korupsi.
1. Cina
Tiongkok adalah salah satu negara yang dikenal keras terhadap korupsi dan hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diterapkan selama bertahun-tahun.
Di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, kampanye anti-korupsi besar-besaran telah diluncurkan dan hukuman mati bagi koruptor tetap menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Berdasarkan hukum Tiongkok, korupsi yang melibatkan sejumlah besar uang yang dianggap menyebabkan kerugian serius terhadap kepentingan publik dapat dihukum mati.
Contoh penerapan hukuman ini dapat dilihat pada banyak kasus penting, seperti pejabat tinggi pemerintah atau direktur perusahaan besar yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Namun baru-baru ini, pemerintah Tiongkok mulai mempertimbangkan pilihan lain, seperti hukuman mati dengan penangguhan dua tahun, yang sering kali diubah menjadi penjara seumur hidup jika narapidana menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan.
2. Iran
Iran menghukum korupsi tingkat tinggi, terutama korupsi yang merugikan perekonomian negara, dengan hukuman mati.
Pemerintah Iran menganggap korupsi sebagai kejahatan serius dan tidak segan-segan menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku korupsi. Apalagi jika kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan sumber daya pemerintah atau skandal keuangan besar yang dianggap merugikan masyarakat.
Misalnya, pada tahun 2018, Iran mengeksekusi sejumlah orang yang terlibat dalam “mafia keuangan” yang mencuci dan menimbun dolar AS dan emas dalam jumlah besar.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa Iran mengambil langkah-langkah yang sangat permanen untuk memberantas korupsi di tengah kondisi perekonomian yang sulit.
3. Korea Utara
Korea Utara, yang memiliki sistem hukum yang sangat ketat, menerapkan hukuman mati untuk beberapa pelanggaran korupsi, meskipun data konkrit sulit diperoleh karena sifat negara yang tertutup.
Pemerintah Korea Utara kerap menjatuhkan hukuman berat, termasuk hukuman mati, kepada siapa pun yang dianggap mengancam stabilitas sosial dan politik negaranya.
Korupsi, terutama bila melibatkan sumber daya publik, dianggap makar.
Eksekusi terhadap orang-orang korup di Korea Utara seringkali dilaporkan oleh sumber luar atau pembelot.
Contoh yang sering dikutip adalah hukuman mati bagi pejabat tinggi yang terbukti menyalahgunakan dana atau sumber daya pemerintah.
4. Vietnam
Vietnam adalah negara yang dalam beberapa kasus menghukum korupsi dengan hukuman mati.
Berdasarkan hukum pidana Vietnam, korupsi yang melibatkan sejumlah besar uang atau korupsi yang menyebabkan kerusakan signifikan terhadap perekonomian negara dapat dihukum mati.
Pada tahun tersebut Pada tahun 2020, pemerintah Vietnam melakukan upaya bersama untuk membersihkan korupsi dari birokrasinya dengan memperkuat undang-undang antikorupsi.
Contoh nyata penerapan hukuman ini adalah kasus beberapa pejabat tinggi yang dieksekusi karena keterlibatannya dalam skandal korupsi yang serius.
Dalam banyak kasus, pemerintah Vietnam memandang tingginya tingkat korupsi sebagai ancaman terhadap stabilitas ekonomi dan sosial negaranya dan mengambil tindakan tegas untuk mencegah kerusakan tersebut.
5. Thailand (mantan)
Thailand pernah mempunyai undang-undang yang memperbolehkan hukuman mati untuk korupsi serius, namun hukuman tersebut baru-baru ini dihapuskan dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.
Meski tidak lagi menerapkan hukuman mati, pemerintah Thailand terus menindak korupsi, khususnya mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.
Faktor yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi
1. Efek perlindungan
Beberapa negara menilai hukuman mati akan lebih merugikan pelaku korupsi. Korupsi sering kali melibatkan banyak uang dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan penerapan hukuman mati, pemerintah berharap calon koruptor berpikir dua kali sebelum mengambil langkah tersebut.
2. Krisis ekonomi dan sosial
Di negara-negara dengan permasalahan ekonomi yang kompleks, korupsi memperburuk krisis yang ada.
Oleh karena itu, hukuman mati digunakan sebagai langkah untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga stabilitas sosial.
Pemerintah berharap dengan menghukum mati koruptor, sumber daya pemerintah bisa digunakan untuk kepentingan publik.
3. Memperkuat pemerintahan yang bersih
Banyak negara, seperti Tiongkok dan Vietnam, yang menerapkan hukuman mati bagi pejabat korup, melihat langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur.
Dengan menindak pejabat yang korup, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.
4. Dukungan masyarakat
Di beberapa negara, masyarakat sangat mendukung hukuman mati bagi koruptor, apalagi jika korupsi menyebabkan kemiskinan atau kerugian besar bagi masyarakat.
Dukungan masyarakat inilah yang seringkali menjadi alasan utama pemerintah menerapkan kebijakan antikorupsi yang kuat.
Kritik terhadap hukuman mati terhadap korupsi
Meski sudah banyak negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, namun kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri. Beberapa alasan kritik ini antara lain:
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Banyak organisasi hak asasi manusia menentang hukuman mati dalam bentuk apapun, termasuk korupsi.
2. Mampu menyalahgunakan kekuasaan
Di banyak negara dengan rezim otoriter, penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dapat disalahgunakan untuk melenyapkan lawan politik dengan kedok pemberantasan korupsi.
3. Kurangnya efisiensi
Beberapa ahli berpendapat bahwa hukuman mati tidak selalu efektif dalam mencegah korupsi karena penyebab korupsi seringkali lebih dalam, seperti lemahnya budaya politik atau sistem hukum.
Penerapan hukuman mati terhadap koruptor merupakan langkah yang dilakukan banyak negara untuk menghapuskan kejahatan korupsi yang merugikan pemerintah dan masyarakat.
Walaupun sanksi-sanksi ini diperkirakan mempunyai dampak negatif, kebijakan-kebijakan tersebut telah memicu perdebatan serius mengenai hak asasi manusia, efektivitas dan penyalahgunaan.
Hukuman yang berat saja mungkin tidak cukup untuk memberantas korupsi. Reformasi struktural yang lebih komprehensif, sistem pemantauan yang transparan, dan pendidikan antikorupsi yang efektif diperlukan untuk menciptakan masyarakat bebas korupsi.