JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Judah Agung mengumumkan pihaknya membekukan 7.500 rekening yang didedikasikan untuk transaksi perjudian online (Judol). Hal itu diungkapkan Judah Agung dalam konferensi pers keberhasilan Indeks Penghapusan Perjudian Online dan Indeks Keamanan Siber dan Perlindungan Data Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini sudah ditemukan 7.500 rekening PJP dan Bank Indonesia dan hampir 100 persen dibekukan,” kata Juda dalam paparannya.
Menurut Yuda, Bank Indonesia berperan aktif dalam pencegahan perjudian online. Ini memastikan bahwa sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi aktivitas ilegal, termasuk perjudian online.
“Bagaimana BI menerapkan pencegahan ini, kita punya dua lini pertahanan. Garis pertahanan pertama ada di sisi penyedia layanan pembayaran, baik bank maupun non-bank. Oleh karena itu, penyedia layanan pembayaran harus memiliki sistem deteksi penipuan untuk mengidentifikasi mereka. Akun yang digunakan untuk transaksi perjudian online atau penipuan,” jelasnya.
Menurut Judah, daftar akun yang ditemukan digunakan untuk perjudian online atau penipuan online kemudian dibagikan kepada industri sehingga semua orang dapat membuat prediksi.
“Dan rekening tersebut juga dibagikan ke Bank Indonesia, diteruskan ke Bank Indonesia dan dari Bank Indonesia, kemudian daftar rekening tersebut dimasukkan ke dalam sistem BI Fast untuk memastikan bahwa setelah transaksi ini digunakan di BI Fast, ditolak melakukannya,” katanya.
Menurut Yuda, Bank Indonesia juga akan mengedukasi masyarakat khususnya konsumen mengenai sistem pembayaran ini. “Karena banyak dibagikan di masyarakat dan kami terus memberikan edukasi baik melalui televisi maupun media sosial,” ujarnya.