JAKARTA – Kewajiban pelayanan publik (PSO) dan saham korporasi badan usaha milik negara akan dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Energi Anagata Nusantara atau BP Danantara. Saat ini pengalihan perusahaan tersebut masih di bawah kendali Kementerian BUMN. Pengalihan fungsi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kedua peraturan tersebut masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera diselesaikan oleh pihak berwenang.
Wakil Kepala BP Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kewenangan kepada BUMN saat ini karena payung hukumnya masih digarap pemerintah. Selanjutnya kita masih harus menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun pengerjaan dan kepemilikan saham BUMN yang dialihkan ke BP Danantara akan mulai dilakukan pada tahun 2025.
“(PSO dan saham korporasi dialihkan ke 2025?) Oh ya, bisa seperti itu, bisa sedikit lebih lambat dan seterusnya,” kata Kaharuddin, Senin (18/11/2024).
BP Danantara masih menunggu persetujuan PP dan Perpres tersebut. Kaharuddin memperkirakan peraturan tersebut akan terbit setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan kerjanya ke beberapa negara. “Kalau Presiden pulang dari luar negeri, secepatnya (PP dan Perpres) akan diterbitkan,” jelasnya.
“Kita lihat kebijakan presiden itu akan dikeluarkan bagaimana, kapan dikeluarkannya. Intinya dan saat ini kita bersiap untuk bisa mendukung penuh Presiden Prabowo dalam mewujudkan visi dan misinya,” jelasnya.
BP Danantara akan membawahi tujuh BUMN. Padahal, pada tahap awal diperkirakan dana yang dikelola mencapai 600 miliar dolar atau setara Rp 9,520 miliar (mengacu pada kurs Rp 15.880 per USD). Jumlah BUMN dan aset tersebut merupakan tahap awal pasca diresmikannya BP Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan dokumen yang diterima, pada Rabu (11/06/2024), BP Danantara membawahi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Dengan demikian, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Selain itu, BP Danantara juga membawahi Otoritas Investasi Indonesia (INA). Dari dokumen yang dijelaskan, penggabungan INA ke BP Danantara menambah dana kelolaan atau aset kelolaan (AUM) menjadi 10,8 miliar dolar. Nilai tersebut baru tahap awal dan berasal dari INA