GHANA – Beralih dari ketergantungan terhadap dolar Amerika (AS) diyakini akan mengubah masa depan perekonomian Afrika. Hal ini dilaporkan oleh Mashood Jacob Ajene selaku analis di Pusat Penelitian Afro-Rusia di Ghana, seperti dilansir RT.
Berbicara di sela-sela konferensi tingkat menteri Forum Kemitraan Rusia-Afrika, Ajene mengatakan Afrika dengan lebih dari 1,2 miliar penduduk dapat memperkuat posisinya dengan mengadopsi mata uang tunggal. Perkembangan dunia multipolar yang dipimpin oleh Rusia dan Tiongkok memberikan peluang bagi Afrika untuk meningkatkan ketahanan ekonominya.
“Amerika Serikat sangat kuat karena dolar, dan dolar hanyalah kertas,” kata Ajene, menekankan bahwa ketergantungan Afrika pada dolar membatasi potensinya.
Koneksi Ajene juga menyoroti potensi dampak kepemimpinan AS terhadap konflik global, mengutip janji Presiden terpilih AS Donald Trump untuk mengakhiri perang Rusia-Ukraina dalam waktu 24 jam jika terpilih kembali. Menurut Ajene, hal ini menegaskan peran Barat dalam meningkatkan ketegangan.
“Masyarakat ingin perang berakhir dan mereka tahu Donald Trump akan menghentikan perang,” kata Ajene, sambil menekankan bahwa perubahan kebijakan luar negeri AS dapat mengubah dinamika konflik saat ini.
Berbicara dalam wawancara eksklusif dengan RT, Wakil Menteri Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan, Thandi Moraka, menyerukan negara-negara Afrika dan negara-negara Selatan secara umum untuk membangun kemandirian yang lebih besar dalam strategi pembangunan mereka, agar terbebas dari pengaruh Barat.
“Sudah waktunya bagi negara-negara Afrika atau negara-negara selatan untuk benar-benar membela diri dan mampu membongkar wibawa kekuasaan di pusat dunia unipolar,” kata Moraka.
Ia juga menekankan perlunya persatuan di antara negara-negara di kawasan selatan, dengan mengatakan, “Masalah-masalah Afrika memerlukan solusi Afrika.”
Menteri menyatakan bahwa dengan mendorong kerja sama dan bertindak bersama, negara-negara tersebut dapat beralih dari sistem unipolar ke dunia multipolar, di mana kedaulatan masing-masing negara dihormati dan supremasi hukum tetap terjaga.