JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zong mengumumkan jumlah benda warisan budaya takbenda Indonesia kini mencapai 2.213 buah. Tiga belas di antaranya terdaftar di UNESCO, antara lain Wayang, Keris, Batik, dan Gamelan.
Dalam acara ngopi pagi bersama komunitas budaya di Gedung A Gedung Kemendikbud, ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk mendaftarkan lebih banyak warisan budaya Indonesia ke UNESCO.
Baca juga: Giring Ganesha Umumkan Anugerah Museum Indonesia 2024, Imbau Pentingnya Digitalisasi
“Ini merupakan langkah maju yang besar untuk memastikan budaya Indonesia tidak hanya dikenal di dalam negeri tapi juga di kancah dunia,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (22 November 2024).
Fadli Zon juga mengajak para pelaku budaya, seniman, dan budayawan untuk bersinergi memperkuat ekosistem budaya Indonesia.
Berbagai asosiasi profesi, kelompok budaya dan institusi terkait dari seluruh dunia berpartisipasi dalam acara ini
Rumah.
Baca juga: Dorong Diplomasi Kebudayaan, Fadli Zong Kenalkan Kementerian Kebudayaan di Forum G20
Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan salah satu fokus utama kementerian adalah mendengarkan komunitas budaya untuk memajukan budaya Indonesia.
Ia berharap melalui dialog ini dapat ditemukan berbagai ide inovatif untuk mendukung proyek kebudayaan pada tahun 2025.
“Kami ingin menggarap potensi kerja sama antar masyarakat lokal, asosiasi, dan pelaku kebudayaan. Bersama-sama kita perkuat kebudayaan nasional,” ujarnya.
Mendikbud juga mengungkapkan, Kementerian Kebudayaan yang baru dibentuk berkomitmen menjadi alat untuk memajukan dan mendukung pengembangan kebudayaan.
Alat ini harus digunakan agar kebudayaan kita berkembang. Kita berharap dapat bertindak bersama-sama dengan masyarakat dan menyatukan kekuatan semua pihak untuk bersama-sama mendorong perkembangan kebudayaan nasional,” kata Menkeu.
Selain itu, Menbudpar menekankan pentingnya kekayaan budaya Indonesia yang luar biasa. Dikatakannya, Indonesia mempunyai warisan budaya yang sangat kaya yang tidak hanya “keanekaragaman” namun “keanekaragaman yang sangat besar”.
Dalam sambutannya, Menteri juga mengutip Pasal 32 UUD 1945 untuk menegaskan hal tersebut
Negara mempunyai tugas untuk memajukan kebudayaan nasional dan menjaga keanekaragaman budaya nasional.
“Kekayaan budaya ini merupakan kekayaan nasional yang harus kita perkuat dan jaga bersama,” tegasnya.
Perwakilan lain dari komunitas budaya antara lain Festival Tari Indonesia Ratri Anindyajati, Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI), Teater Koma, Dewan Agung Masyarakat Adat Kepulauan; Erasmus Cahyadi dari (AMAN) pun memberikan masukan dari sudut pandangnya sendiri.
“Semua sikap yang dikemukakan sebelumnya sangat penting dan nanti akan kita perhitungkan dalam kebijakan kita dalam jangka pendek dan menengah. Kami juga menyambut baik bapak ibu sekalian yang mau memberikan pernyataan tertulis,” pungkas Menbudpar. “