JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengeluarkan putusan pemberhentian tidak adil (PTDH) atau pemberhentian Kepala Divisi Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Di Reskrim Polsek Dadang Solok Selatan, Kompol Ryanto Ulil Anshar dipastikan melakukan penyimpangan etik dalam peristiwa penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kesimpulan dari kasus KKKEP dan penilaian moralnya adalah perilaku pendengarnya memalukan. Hukuman kedua adalah pemecatan tidak adil atau PTDH sebagai anggota Polri, kata Kadiv Humas. Polri, Inspektur. Jenderal Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.

Sandi berharap dengan adanya putusan terhadap AKP Dadang, maka PTDH akan diserahkan kepada anggota yang melanggar tanpa pandang bulu, demikian Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Siapa pun yang melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sasaran tembak

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Polda Sumbar, AKP Ulil Ryanto Anshari (34), mengungkap penyebab penembakan yang menewaskan Dadang Iskandar, Kapolsek Solok Selatan AKP.

Penembakan terjadi di halaman parkir Polsek Solok Selatan pada Jumat pagi (22/11/2024).

“Dari pemeriksaan tersangka kenapa hal itu terjadi karena merasa tidak nyaman, kaki tangan pelaku membawa aparat penegak hukum dan korban ke Polres Solok,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum. Kepolisian Daerah (Direskrimum) Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).

Saat itu, Kabag Operasi Polres Solok Selatan meminta Kapolres membantu membebaskan komplotannya, namun tidak mendapat jawaban sehingga terjadilah penembakan.

Rinciannya, pengemudi yang ditangkap, pengemudi yang sedang diinterogasi, meminta bantuan kepada Kepala Dinas Pekerjaan IIB Solok, ujarnya.

Sementara itu, Kapolres dipastikan telah meminta bantuan Kapolres Solok Selatan terkait rekannya dalam pembangunan tambang batu tersebut.

Namun, masih kami dalami, kata Kepala Propam Polda Sumbar, Kompol Hidayat Asykuri Ginting.

Disebabkan oleh Tambang C

Galian C diduga kuat berada di balik penembakan Kapolres Solok, AKP Dadang Iskandar (57) dan Kanit Reskrim Solok Selatan Ulil Ryanto Anshar (34). Pasalnya, sebelum peristiwa penembakan terjadi, Polres Solok Selatan sudah menertibkan penambangan liar secara ketat.

Kapolda Sumbar (Sumbar) Iptu Paul Suharyono mengatakan, sepekan sebelum kejadian, Polres Solok Selatan telah melakukan penegakan hukum terhadap para penambang yang diduga melakukan penambangan liar, yakni asal Kota Sirtu atau kawasan S. Solok Selatan.

Tim Reserse Kriminal Polres Solok Selatan yang diketuai AKP Ulil sudah beberapa kali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana tersebut. “Karena ada yang punya izin, tapi ada juga yang mengajukan ke pengadilan tanpa izin, kami juga dalami,” ujarnya.

Suharyono mengatakan penerapan undang-undang ini akan menambah baik dan buruk. Termasuk petugas yang menjadi tersangka di kawasan seberang.

“Awalnya kami mengapresiasi undang-undang ini, bahkan kami memberikan penghargaan kepada AKP Ulil setelah dua kali bertemu dengan saya di Polda dan di rumah dinas. Kemarin kita bertemu lagi di Rapat Teknis Ketua Reserse Kriminal. “Saya bertemu kembali dan mengucapkan terima kasih kepada yang bersangkutan atas suksesnya UU Tambang S,” ujarnya.

Diketahui, penembakan yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshari terjadi pada Jumat (22/11/ Sumbar, Solok Selatan, Kecamatan Sangir, Jorong Bukit Malitang Barat, Nagari Lubuk Gadang) di lokasi parkir mobil Polsek Solok Selatan 2024) sekitar pukul 00.43 WIB.

Saat itu, saat pemeriksaan terhadap tersangka tambang Galian C sedang berlangsung, terdengar suara tembakan di luar ruangan di kamar Satreskrin. Suara tembakan terdengar di luar ruangan.

Mendengar suara tembakan, saksi di lokasi kejadian, Kanit Reskrim Polres Solok Selatan Aipda Tomi Yudha T dan Kanit Reskrim Polres Solok Selatan Briptu Satriadi bergegas menyelidiki sumber suara.

Saksi menemukan korban, bosnya, tergeletak di tanah berlumuran darah dengan dua luka tembak di pelipis dan pipi kanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *