JAKARTA – Tim kuasa hukum calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Rizwan Kamil Sosowono (RIDO) menuntut penetapan nama tersangka kepada dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Penang Ranti, Jakarta Timur. Hal ini menyusul ditemukannya puluhan surat suara pasangan Pramono Ining-Rano Karno pada Pilkada 2024.

Muslim Jaya Butar Butar, Wakil Majelis Kuasa Hukum RIDO, mengatakan proses pemungutan suara yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan melanggar Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Kesimpulan kami, tim kuasa hukum kami meminta Gakkumdu dan penyidik ​​segera mencurigai Ketua KPPS dan aparat penegak hukum. Kenapa? Karena mereka sengaja melakukan apa yang ada di Pasal 181, kata Muslim di Partai Golkar Jakarta. Kantor DPD, Jumat (29/11/2024).

Sedangkan menurut Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, mengetahui suatu surat palsu dan menggunakannya untuk memalsukan atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara yang sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 26 bulan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Kelurahan Penang Ranti, Makassar, Jakarta Timur. Pemecatan Pramono Ining-Rano Karno Jodi Pilkada 2024 Karena Ditemukan 19 Surat Suara

Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan PUK Jakarta Timur Rio Veriza mengatakan, Ketua KPPS melanggar kode etik. Pasalnya, Ketua KPPS meminta petugas pengamanan langsung (Pamsang) TPS untuk memilih surat suara yang tidak terpakai.

“Di TPS 28 Kecamatan Penang Ranti, Ketua KPPS dan Pamsung melanggar kode etik. Sehingga ketua KPPS memerintahkan untuk mencoblos pada surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio.

Reeve menjelaskan, petugas yang mendapat instruksi mengidentifikasi 19 surat suara. Untungnya, pengawas TPS mampu mencegah surat suara yang sudah dicetak dimasukkan ke dalam kotak suara. “Dari 19 suara yang masuk ke dalam kotak suara, ada satu, kemudian 18 suara dicegat oleh pengawas TPS, sehingga dilakukan kegagalan oleh pengawas TPS,” jelas Reeve.

Berdasarkan hasil pengujian, seluruh surat suara diarahkan kepada Pramono Ining-Rano Karno, ujarnya. Namun, dari hasil pemeriksaan, Ketua KPPS tidak memilih langsung salah satu calon.

Jadi tidak ada unsur politik dalam hal ini (mengarahkan pasangan calon tertentu) sehingga berdasarkan pertimbangan tes, yang bersangkutan memang ingin ada banyak orang di TPS, ujarnya.

Pasca kejadian tersebut, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan Ek Pamsingh dipecat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Reo memastikan hanya Ketua KPPS yang mengetahui kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *