TEMPO.CO, Jakarta – Meski pelaku pembunuhan gadis berinisial APH yang ditemukan tewas dengan wajah terbalut lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten sudah pernah tertangkap, namun publik tetap fokus pada hal tersebut. . kasus ini. Banyak yang menyerukan agar pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Tak hanya publik, kasus bocah yang tewas dengan lakban ini pun mendapat perhatian publik, salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta agar pelakunya didakwa. ancaman hukuman mati.
“Kami berharap pelakunya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati,” Habiburokhman, Rabu 25 September 2024, dikutip laman gerindra.id.
Kapolres Cilegon Kemas Indra Natanegara sebelumnya mengatakan, penyidik menjerat tiga perempuan tersangka pembunuh APH, yakni RH 38 tahun, SA 38 tahun, dan EM 36 tahun dengan pasal 80 ayat 3 UU. nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, kata Kemas.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon, Wakil Kompol Hardi Meidikson Samula membeberkan alasan penyidik tidak menggunakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap tiga tersangka utama.
Menurut Hardi, penyidik memeriksa peran ketiga tersangka sesuai pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menganiaya korban hingga meninggal dunia. Peran ketiga pelaku mendorong diterapkannya UU Perlindungan Anak, ujarnya.
Sekadar informasi, tiga tersangka utama telah merencanakan pembunuhan sekitar sebulan sebelumnya. Jika ketiganya dijerat pasal 340 KUHP, maka mereka terancam hukuman minimal penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Sebagaimana tercantum dalam pasal pembunuhan berencana pada Pasal 340 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Barangsiapa dengan sengaja dan sengaja membunuh orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh dua tahun. Peran dalam pembuangan jenazah APH, menurut Kemas, akan diatur dalam pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara, yaitu apabila beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana.
Diketahui, ada tiga motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan aksi brutal yang mengakhiri hidup APH yang berusia lima tahun tersebut, yakni rasa bersalah, dendam, dan cemburu.
Sebelumnya, publik dihebohkan saat ditemukan pada 19 September 2024 dalam kondisi mengenaskan, wajah ditutupi selotip, dan badan penuh lebam di Pantai Cihara. Setelah diotopsi, terungkap bahwa jenazah tersebut adalah seorang gadis yang dilaporkan hilang sejak 17 September 2024.
NI MADE SUKMASARI | IONIAN SYAH
Pilihan Redaksi: Pembunuh Bocah yang Meninggal dengan Lakban Sudah Ditangkap, Kasus Baru Muncul Usai Jenazah Ditemukan di Kali Bekasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan pencantuman klausul pencemaran nama baik dalam UU ITE perubahan kedua sudah tepat dan tidak melanggar hak asasi manusia. Baca selengkapnya
DPR mengusulkan agar status jabatan hakim dan besaran gaji hakim diatur dengan undang-undang. Baca selengkapnya
Perwakilan hakim melakukan audiensi di Komisi III DPR dan meminta anggota dewan memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan. Baca selengkapnya
Habiburokhman mengumumkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan hakim dan menggelar RDPU Hakim Solidaritas Indonesia hari ini. Baca selengkapnya
Habiburokhman mengumumkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan hakim dan membacakan RDPU Solidaritas Hakim Indonesia secara lengkap hari ini.
Alasan pembunuhan anak di Cilegon karena tersangka punya dendam dan masalah utang dengan ibu almarhum. Baca selengkapnya
Putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Abcandra Muhammad Akbar Supratman diangkat menjadi Wakil Ketua MPR dari Partai DPD. Ini adalah profil dan propertinya. Baca selengkapnya
Anggota DPR terpilih Habiburokhman mengatakan DPR akan menggelar sidang RDP dan Hakim Solidaritas Indonesia terkait isu sosial. Baca selengkapnya
Dalam kasus KUHP baru, hakim khawatir masyarakat akan menganggap ada kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi lain. Baca selengkapnya
Anggota DPR dari Golkar Jamaludin Malik mengatakan, alasan dirinya mengenakan kostum Ultraman adalah untuk melambangkan pemberantasan kejahatan. Baca selengkapnya