JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 tentang desain surat suara tunggal pemilihan pimpinan daerah (Pilkada). Dalam surat suara calon tunggal, ditambahkan kata “setuju” dan “tidak setuju”.

Model pemungutan suara calon tunggal baru akan berlaku pada pilkada mendatang atau tahun 2029.

“Menerima permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (14/11/2024).

Suhartoyo menambahkan, Pasal 54C ayat. -Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat.

Sepanjang tidak dimaknai, pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan melalui surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang memuat/berisi pilihan pernyataan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap “1 (o) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota,” lanjutnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, dalam pemungutan suara yang bersifat referendum, pemilih diberikan dua pilihan, yakni setuju dan tidak setuju. Selanjutnya, jika pernyataan afirmatif yang dipilih mayoritas, maka calon perseorangan tersebut akan memenangkan pilkada. Hal sebaliknya terjadi.

MK menilai surat suara yang ada saat ini, yang hanya berisi satu calon dan kotak suara yang kosong, akan menimbulkan kekhawatiran. Sebab dalam surat suara tidak ada penjelasan yang jelas.

Oleh karena itu, penambahan informasi setuju dan tidak setuju bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada pemilih.

“Khususnya dalam hal ini bagi pemilih tertentu, karena tidak semua pemilih memahami bahwa kolom kosong adalah wadah untuk menyatakan pilihan tidak setuju jika pasangan calon tunggalnya ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” kata Saldi.

Oleh karena itu, desain/pola pemungutan suara baru dengan model referendum pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (o) pasangan calon akan dilaksanakan mulai I tahun 2029 Rangkap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nasional. Pemilu,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *