JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menangkap salah satu orang yang dicari (DPO) terkait kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai Departemen Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). DPO yang ditangkap berinisial HE.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dia ditangkap Jumat dini hari di sebuah hotel di Jakarta Selatan. “Pada Jumat, 15 November 2024 pukul 00.15 WIB penyidik berhasil menangkap salah satu DPO kami inisial HE,” kata Ade Ary, Jumat (15 November 2024).
Ade Ary menjelaskan, DIA berperan sebagai bandara judi online dan juga mengoperasikan situs judi keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen bagi pemilik situs judi online untuk memastikan situsnya tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Dia menambahkan: “Penyidik sebelumnya telah mengidentifikasi HE sebagai DPO dan penggeledahan serta penangkapan terhadap penyandang disabilitas yang terkait dengan kelompok HE saat ini sedang berlangsung.”
Sebelumnya, Folda Metrojaya menangkap dan menetapkan 18 tersangka terkait kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai dan profesional Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Saat ini, sejumlah besar barang bukti telah disita. Mulai dari dua pucuk senjata api (cenpi), uang tunai senilai Rp73.723.488.957, 34 buah handphone, 23 buah laptop, 20 buah gambar, 16 buah mobil, dan 16 buah monitor.
Disusul 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 unit rakitan, 2 pistol, 1 unit sepeda motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram.