JAKARTA – Saat musim hujan, sepeda motor kerap terlihat berlarian di bawah jembatan atau di bawah balkon. Alih-alih memakai jas hujan, mereka malah menunggu hujan reda. Perilaku ini merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dihukum.
Seperti yang Anda ketahui, saat ini banyak sekali sepeda motor yang tidak melengkapi perlengkapannya dengan jas hujan. Hal ini menyebabkan mereka berada di bawah jalan layang atau jembatan penyeberangan orang sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Tentu saja, perilaku ini melanggar peraturan lalu lintas dan dapat mengakibatkan tilang. Selain itu, berlari di dataran tinggi juga dapat menyebabkan kecelakaan karena sepeda motor memakan separuh jalan.
Menurut situs NTMC kepolisian kota, pengamat perjalanan Budianto mengatakan, “Tindakan ini dapat mengakibatkan penutupan, mempengaruhi keselamatan dan keamanan perjalanan darat, dan mengganggu ketertiban.”
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan, pada Pasal 105, seluruh pengguna jalan wajib menjamin keselamatan dan perlindungan jalan dengan mencegah hambatan secara tertib dan tertib, misalnya. Dan perjalanan darat, atau jalan raya bisa rusak.
Menurut Budianto, polisi mungkin akan meminta pengendara yang melintas di jalan tersebut untuk melanjutkan perjalanannya. Polisi sah saja mengeluarkan tilang jika pengemudi tidak mengindahkan teguran.
Penegakan tilang oleh polisi didasarkan pada UU 22/2009, Pasal 104 Ayat 3, yang artinya otoritas lalu lintas harus mematuhi perintah yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 282 mengatur, siapa pun yang menggunakan jalan tanpa mematuhi perintah polisi dapat didenda lebih dari satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu birr.
Oleh karena itu, pengguna jalan diimbau mempersiapkan perlengkapan berkendara saat hujan. Jika ingin memakai perlengkapan hujan, usahakan berhenti di tempat yang aman dan tidak merusak jalan, kata Budianto.
Sekadar informasi, tempat yang tidak disarankan bagi pengendara sepeda motor untuk berdiam diri di rumah saat hujan adalah halte bus, area perbelanjaan, kolong jembatan penyeberangan, dan kolong atap.