TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omer Sherif Hiari alias Eddie Hiarij dicopot dari jabatannya berdasarkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status tersangka Eddy tidak sah setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menerima permohonan praperadilan Eddy.
Pernyataan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, kata Estiono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Pada Kamis, 9 November 2023, KPK mendakwa Eddie Hiarij atas kasus suap dan suap. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada Maret lalu, AD diduga menerima suap senilai Rp7 miliar.
Terlepas dari semua hasil tes tersebut, kali ini Tempo akan membahas mobil milik Eddie Hiarigin. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eddy tercatat memiliki harta senilai Rp 20.694.496.446.
Total aset tersebut meliputi tanah senilai Rp23 miliar, aset konstruksi, mesin dan alat transportasi senilai Rp1,210 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp1.933.937.234, dan liabilitas sebesar Rp5.449.440.788.
Eddie Hiarij tercatat memiliki 3 mobil yang memenuhi garasinya senilai Rp 1,210 miliar. Ketiga mobil ini mencakup tiga mobil dari tiga merek berbeda.
Mobil pertamanya adalah Honda Odyssey 2014 senilai Rp 314 juta, disusul Mini Cooper 5-Door A/T 2014 senilai Rp 468 juta. Mobil ketiga adalah Jeep Cherokee Limited Tahun 2014 senilai Rp 428 juta pilihan redaksi: OTT KPK berikut daftar kendaraan milik Kepala Bidang BPPD Pemerintahan Bupati Sidorjo.
Ingin berbicara dengan redaksi tentang artikel di atas? Bergabunglah di member.tempo.co/komunitas dan pilih grup GoOto
Sayarul Yasin Limpo mengajukan banding setelah putusan banding justru menambah hukuman. Baca selengkapnya
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuduhan korupsi Basarnasin pada 2014 merugikan negara sebesar Rp20,4 miliar.
IM57+ Institute merespons janji Kapolda Metro Jaya Irjen Carito yang akan menyelesaikan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Baca selengkapnya
Sahbirin Nur mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya
Pada Minggu 6 Oktober 2024, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi. Baca semuanya
Tessa mengatakan, KPK meyakini penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan secara sah. Baca selengkapnya
Dia mengklaim pemeriksaan Alexander Marwata yang seharusnya digelar hari ini, namun terpaksa ditunda. Baca selengkapnya
Sahbirin Noor atau Paman Birin mempertanyakan keabsahan keputusan KPK terkait status tersangkanya. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan sidak berkala di rutan untuk mencegah pungutan liar dan pelanggaran hukum lainnya. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan pendahuluan untuk mencurigai Sahbirin Noor atau Paman Birin. Kasus Sahbirin telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca selengkapnya