JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Muljani Indravati menjawab pro dan kontra kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen akan tetap dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HES), meski daya beli menurun dan perekonomian lemah. Meski demikian, Shri Muljani menegaskan APBN tetap utuh sebagai shock absorber.
UUnya sudah ada, kita harus siapkan (PPN 12 persen) untuk pelaksanaannya, tapi sudah kita jelaskan dengan baik agar bisa kita lanjutkan, kata Sri Muljani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Rabu (13/11/2024).
“APBN harus tetap sehat, namun di sisi lain APBN harus mampu merespons episode krisis keuangan global,” ujarnya.
Meski demikian, Sri Muljani sepakat pemerintah harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. Pajak tidak dipungut begitu saja dari masyarakat, namun beberapa industri sudah memiliki pajak yang dikecualikan atau diberi insentif oleh pemerintah.
“Saya setuju perlunya penjelasan kepada masyarakat bahwa meskipun ada kebijakan perpajakan termasuk PPN, namun mereka tidak memberikan perhatian dan komitmen pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan pangan,” kata Sri Muljani. .
PPN sebesar 12 persen diatur dalam Pasal 1 UU 7 Tahun 2021 yang disiapkan Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Jokowi. Aturan tersebut menyebutkan kenaikan PPN akan dilakukan secara bertahap, yakni dari 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.