TEMPO.CO, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi C atau SIM C merupakan surat yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor.

Per Agustus 2021, SIM C dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas perangkat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pertama, SIM C cocok untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin tidak melebihi 250 cc. Kedua, SIM C1 cocok untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc, sedangkan SIM C2 cocok untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

SIM C berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama 90 hari hingga H-1 berakhir. Namun disarankan untuk memperpanjang SIM C 30 hari sebelum masa berlaku SIM C habis.

Berikut ulasan cara mencairkan SIM C 2024, syarat dan biayanya. Syarat perpanjangan SIM C 2024

Melansir digitalkorlantas.id, setiap orang bisa mengajukan perpanjangan SIM C secara online melalui aplikasi mobile berbasis Android Digital Korlantas POLRI, selain Kelompok Pengendalian (Satpas) SIM terdekat, SIM Corner, atau Mobile SIM.

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C online adalah sebagai berikut:

– SIM C lama.

– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

– Hasil tes kebugaran jasmani RIKKES.

– Hasil tes psikologi.

– Foto paspor standar dengan latar belakang biru.

– Foto bertanda tangan dengan tinta tebal di atas kertas putih. Cara perpanjang SIM C 2024

Langkah-langkah pengajuan perpanjangan SIM C secara online adalah sebagai berikut: Instal aplikasi Korps Lalu Lintas POLRI di Google Play Store Buat akun dengan mendaftarkan nomor telepon kemudian pemohon akan menerima kode OTP di aplikasi melalui SMS Kode OTP Buat Kata Sandi ( PIN), Kemudian isi profil Anda pada menu “Profil” yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), konfirmasi akun Anda dengan mengklik link yang dikirimkan ke menu email “SIM” dan pilih penawaran “ekstensi SIM” Dokumen yang Diperlukan Pilih Satpas Lokasi Penyedia SIM C dapat memberikan pengembalian dana penuh meskipun permohonan perpanjangan SIM C ditolak oleh Satpas. Pilih metode perolehan SIM. Jika Anda bepergian untuk mengirim uang melalui Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman Pilih metode pembayaran dan transfer ke virtual account BNI Selalu periksa status transaksi di menu “Rekening” SIM C. Namun, jika antrian sudah penuh, Anda bisa saja melebihi perkiraan. Satpas buka Senin hingga Sabtu pukul 08:00-15:00. Apabila permohonan diajukan setelah pukul 15.00, maka akan diproses keesokan harinya. Setelah menerima SIM C, digitalkan isi Indeks Kepuasan dan data SIM C dengan memilih menu Update. Biaya perpanjangan SIM C 2024

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan kartu SIM C, C1 atau C2 adalah Rp 75.000.

Harga tersebut belum termasuk biaya penanganan, pengemasan dan pengiriman dari Satpas ke alamat rumah Anda.

Selain itu, pelamar juga akan dikenakan biaya psikotes sebesar Rp37.500. Sementara itu, biaya pemeriksaan fisik RIKKES bervariasi sesuai kebijakan yang ditentukan oleh rumah sakit yang dipilih.

Melinda Devi Puspita

Pilihan Editor: Pelajari tentang lokasi dan harga perpanjangan SIM C

Hary Tanoe mengambil alih kendali PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi. Baca selengkapnya

Cara membuat SIM C atau menggambarnya pun tidak terlalu sulit. Lihat artikel ini. Baca selengkapnya

Izinkan saya mengingatkan kembali tentang tata cara pembuatan SIM A, termasuk dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Baca selengkapnya

Cari tahu berapa biaya perpanjangan kartu SIM yang sudah tidak berfungsi dan berbagai persyaratan yang harus Anda penuhi agar tidak perlu membeli kartu SIM baru. Baca selengkapnya

Berikut cara mendapatkan kartu SIM dengan NIK KTP dan hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang syarat dan biayanya. Pendaftaran SIM dapat dilakukan secara online. Baca selengkapnya

Selain NIK KTP, format baru ini juga banyak mengalami perubahan pada kartu SIM

Klasifikasi SIM menjadi bukti bahwa Polri memandang keselamatan pengemudi sebagai prioritas utama. Baca selengkapnya

Aturan mengenai SIM D diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan (LLAJ). Baca selengkapnya

Izin Mengemudi Internasional Indonesia diakui di 92 negara. Berikut cara mendapatkan SIM internasional. Baca selengkapnya

Di bawah ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan pada saat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (membuat atau mencabut Surat Izin Mengemudi). Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *