JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Diki Jakarta akan menghapus penawaran ganjil genap di seluruh rute besok, Rabu (27/11/2024).
“Pada Rabu (27/11/24) pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia secara nasional, ketentuan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta dihapuskan,” tulis DKI dalam keterangannya kepada Dinas Perhubungan. Terlihat di Instagramnya pada Selasa (26/11/2024).
Meski ada jeda ganjil genap, Dinas Perhubungan DKI mengimbau seluruh pengguna jalan tetap menaati aturan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Departemen Perhubungan telah mengklarifikasi bahwa penghapusan sistem Audi-Even pada pemilu negara bagian 2024 tunduk pada ketentuan undang-undang berikut:
– UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8). Pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur di seluruh wilayah NKRI akan dilaksanakan pada November 2024.
– Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 84 Pasal 3. Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari libur nasional;
– Peraturan KPU Nomor 2 tentang Kriteria dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
– Peraturan Gubernur Diki Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3). Sesuai keputusan Presiden, pembatasan lalu lintas dengan sistem aneh tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dan
– Menteri Ketenagakerjaan Republik SE Indonesia Nomor 1 Bagi Pekerja/Pegawai Pada Hari Pemungutan Suara dan Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Gubernur dan Walikota Tahun 2024