JAKARTA – Ketua Umum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya tak mengajukan permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilu Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta 2024. Kebijakan dan pedoman pimpinan Aliansi Tertinggi Indonesia (KIM) Plus menjadi dasar RIDO untuk tidak membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Jadi sekali lagi kita ikuti kebijakan dan pedoman kepemimpinan kelompok RIDO. Kita kelompok RIDO, saya ketua kelompok, dan kedua calon juga diusung oleh pimpinan pusat aliansi, kata Riza. KLHK, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Padahal, tim kuasa hukum RIDO telah menyiapkan materi gugatan PHPU Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi, kata Ariza yang akrab disapa Riza Patria. Namun pimpinan puncak, pimpinan aliansi meminta untuk tidak mengajukan atau mendaftarkan perkara Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada DKI, jelas Ariza.
Berdasarkan perintah tersebut, Ariza mengaku memerintahkan jajarannya untuk tidak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi. “Saya sebagai ketua rombongan sudah menginstruksikan kepada jajaran dan tim kuasa hukum untuk tidak mendaftarkan perkara terkait Pilkada DKI,” ujarnya.
Saat ditanya apakah RIDO setuju menerima hasil pemungutan suara Jakarta, Ariza tak menjawab. Ia hanya mengatakan hanya mengikuti instruksi pimpinan KIM Plus.
“Ya, pada dasarnya begitulah perintahnya
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta No. 1 dan wakilnya Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) membubarkan perkara penolakan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan Rabu (12/11/2024) pukul 00.00 WIB.
Dengan itu, Anung-Rano Karno (Pram-Doel) kubu Pramo memenangkan putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, hingga pukul 00.10 WIB Kamis (12/12/2024), belum ada permohonan yang diajukan untuk RIDO Jodi atau Nomor Urut. 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.