YERUSALEM – Imam Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sabri mengatakan, azan telah berkumandang di langit Palestina sejak masa Muezzin Rasulullah SAW, Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu, dan itu tidak akan berhenti. Mereka yang terganggu dengan hal ini boleh pergi”.
Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang meminta larangan masjid mengumandangkan azan.
Ben-Gvir mengeluarkan perintah kepada pimpinan polisi pendudukan untuk “mengambil tindakan tegas terhadap masjid-masjid yang mengumandangkan azan melalui pengeras suara” di wilayah pendudukan Palestina.
Tindakan hukuman ini termasuk penyitaan pengeras suara yang digunakan untuk mengumandangkan azan di masjid, dan jika penyitaan tidak dapat dilaksanakan, maka akan dikenakan denda finansial.
Sabri menegaskan: “Azan merupakan salah satu ritual Islam yang berkaitan dengan shalat wajib, dan tidak ada yang bisa mencegahnya. Jika azan dilarang di menara masjid, maka azan dikumandangkan di atap rumah.
“Azan telah dikumandangkan di Palestina sejak direbutnya Yerusalem oleh Umar bin Khattab radiyallahu anhu, dan dikumandangkan oleh Muezzin Nabi sallallahu alaihi wa sallam, Bilal bin Rabah,” ujarnya.
“Azan dikumandangkan di Palestina mulai hari ini hingga saat ini dan akan terus dikumandangkan hingga akhir dunia, Insya Allah,” tegasnya.
Sabri menekankan: “Mencegah azan adalah bentuk campur tangan dalam urusan agama dan bertentangan dengan kebebasan beragama serta hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional.”
Perang Ben-Gvir melawan azan bukanlah hal baru. Pada akhir tahun 2016, perwakilan ekstremis Yahudi memperkenalkan undang-undang yang melarang azan di masjid-masjid di Yerusalem dan wilayah pendudukan.
RUU tersebut sedianya akan dibahas di Knesset, namun pembahasannya dibatalkan pada menit-menit terakhir.