JAKARTA – Menteri Negara (BUMN) Erik Thohir berharap ada yang melatarbelakangi target pembukaan Bank Bullion atau Bank Imas pada semester pertama tahun 2025. Sebab, ada tiga perusahaan pemerintah yang menyetujui pengelolaan bank emas batangan tersebut.
Ketiganya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), dan PT Pegadaian (Persero).
“Kita semua harus duduk bersama BSI, itu salah satunya, semoga cepat,” kata Eric saat ditemui, Rabu (12/11/2024) di kawasan Jakarta Selatan.
Ia juga memastikan BUMN memiliki cadangan emas yang cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat. “Juga dengan sistem yang kemarin digandeng Freeport dan Entam, kita sudah mempunyai cadangan emas yang cukup untuk dijadikan simpanan masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan bank dagang adalah kegiatan usaha yang berhubungan dengan emas dalam bentuk penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas atau kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga.
Terkait jenis usahanya, Administrasi Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Lembaga Jasa Keuangan (POJK) nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bank Bubble atau Emas.
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Direktur Eksekutif OJK, Agusman menjelaskan, POJK memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan untuk memasukkan kegiatan usaha bubble Kegiatan Usaha, persyaratan Boolean bagi LJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha.
Kemudian, mekanisme perizinan kegiatan usaha Boolean, penerapan tahapan dan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan usaha Boolean.
Selain itu juga mengatur tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK yang melakukan kegiatan usaha pipeline, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan teroris, dan pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal. – Strategi penipuan dan perlindungan pelanggan, serta sistem komunikasi.
Agusman mengatakan, “Kami berharap dengan diterbitkannya POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK dalam memenuhi dan menuntut kebutuhan emas, termasuk emas koin yang belum beredar di masyarakat.”