JAKARTA – Saat menjual kendaraan, jangan lupa untuk mendaftarkannya karena dengan cara ini Anda bisa terhindar dari pajak progresif saat menambah kendaraan baru.
Pemberitahuan penjualan kendaraan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik setelah penjualan kepada pihak ketiga atau secara langsung. Maklum, laporan penjualan kendaraan juga dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Jendela (Samsat).
Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Pemprov DKI melaporkan penjualan mobil secara online melalui aplikasi Pajak Jakarta Online di website DKI https://pajakonline.jakarta.go.id. Website pajak daerah jakarta.
“Pemilik kendaraan bermotor dapat mengakses situs tersebut langsung melalui browser smartphone atau komputer desktop,” ujarnya.
Lalu bagaimana cara mengiklankan penjualan kendaraan secara online? Mari kita lihat langkah-langkah menghindari pajak progresif.
Langkah-langkah melaporkan penjualan mobil secara online
1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih menu PKB
Seluruh nomor pendaftaran yang terdaftar pada NIK Anda akan muncul pada tab Objek Pajak. Pilih tab Layanan, lalu pilih jenis aplikasi Akun Penjualan.
3. Klik Kirim Laporan Penjualan untuk nomor polisi yang diinginkan
4. Mengisi formulir laporan penjualan online
5. Unggah dokumen yang diminta
6. Centang kotak untuk menyetujui persyaratan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil disimpan, klik gambar level kertas dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar/postingan pesan layanan pajak online Anda.
7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil diajukan akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi selesai dan permohonan disetujui, nomor registrasi tidak akan dikaitkan dengan NIK Anda dan hilang dari daftar di tab Objek Pajak.
Langkah-langkah melaporkan penjualan mobil di pajak online. Bagi Anda yang tidak sempat mengunjungi Samsat, Anda bisa segera membuka website pajak online untuk menghindari pajak progresif di kemudian hari.