JAKARTA – Tanggal 27 November 2024 yang merupakan hari pemungutan suara pemilihan presiden (pilkada) 2024 ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. Tito mengatakan soal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ke-33, Buoti dan Wakil Walikota, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai hari libur nasional tahun 2024. keputusannya . Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan tersebut pada 21 November 2024, kata Tito.
“Kami informasikan keterangan resminya, yakni adanya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari libur nasional pemilu Pilkada. Keputusan itu ditandatangani Presiden pada 21 November, kata Tito di Kementerian Pembangunan Manusia. dan Pusat Kebudayaan, Jumat (22/11/2024).
Selain itu, pemberian hak pilih pada hari libur tersebut menjadi dasar definisi Tito tentang hari libur nasional. Kedua, pilkada yang dilaksanakan pada hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Hasilnya KPU sudah memutuskan PKPU, bahwa pilkada ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 November dan hari Rabu ini bukan hari libur, jadi ditutup. Jadi hari Rabu resmi menjadi hari libur nasional pilkada. ” pungkas Tito.