JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Satyabudi menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik 6,5% dibandingkan sebelumnya Rp5.067.381.
Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 naik 6,5 persen. Jadi UMP DKI Jakarta Rp5.396.761,-, kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2024).
Teguh menjelaskan, keputusan UMP tentang penetapan upah minimum tahun 2024 No. 16 Tahun 2024 menggunakan rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Tigwa mengamini Pemprov DKI juga menggelar pertemuan dengan berbagai instansi terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2025.
“Kemarin saya sudah menandatangani keputusan gubernur. Tarif UMP ini berlaku bagi pekerja/pegawai yang umurnya kurang dari satu tahun,” kata Tigoh.
Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan upah minimum nasional bagi pekerja sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menurut Prabhu, kesejahteraan buruh sangat penting dan perjuangan mereka akan terus berlanjut.
Prabowo mengatakan, Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Jakarta, “Kesejahteraan buruh adalah yang terpenting. Kita akan perjuangkan dan terus tingkatkan kesejahteraannya.”
Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, mengingat kebutuhan akan kehidupan yang lebih baik.
Oleh karena itu, penetapan upah minimum dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha. kata Prabhu.