JAKARTA – Surat Izin Praktek (SIP) menjadi perbincangan setelah seorang dokter misterius yang dikenal sebagai dokter mata-mata menanyai sang dokter. Richard Lee melalui akun Instagramnya, @dokterdeteksireal.
Dalam postingan yang dimuat pada 10 Desember 2024, dokter detektif yang identitasnya dirahasiakan dan kerap memakai topeng itu mempertanyakan kredibilitas dokter tersebut. Richard Lee sebagai Dr.
“Hei Richard, kamu nggak punya izin praktik, kamu ditahan. Ayo, kamu punya izin praktik di klinik? Iya nggak? Diterima,” ucapnya.
Ia pun menantang Richard untuk menuntutnya jika apa yang dikatakannya tidak benar. “Kalau yang saya sampaikan tidak benar, berarti fitnah, tuntut saya! Berani tidak? Tidak, karena memang benar,” jelasnya.
Namun, beberapa hari lalu, Dr. Richard Lee menjelaskan tuduhan tersebut. Dalam podcast YouTube Danny Smargo yang diunggah kemarin (13/12), Dr Richard Lee mewanti-wanti perilaku doctip (dokter mata-mata) yang dinilai berlebihan.
“Dokter hati-hati dalam membuat pernyataan, saya sering lihat bapak (kamu) cepat-cepat memberi keterangan tanpa keterangan. Hati-hati, kita punya UU ITE,” ujarnya.
Tak sampai disitu saja, Dr Richard Lee dengan cepat menunjukkan padaku secarik kertas yang tersimpan rapi di beberapa folder, lalu menunjukkannya ke kamera. “Izin praktek saya atas nama Dr. Richard Lee di Palembang berlaku hingga 11 Oktober 2025,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dr Richard Lee juga menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) di Jakarta. “Ini izin praktek saya di Jakarta,” ujarnya sambil menampilkan file SIP di layar ponselnya. “Saya datang ke sini, semuanya menggunakan data,” ujarnya.
Selain diskusi antara Dr. Richard Lee dan Dr. Spy, alangkah baiknya masyarakat mengetahui apa itu Lisensi Praktek atau SIP.
Menurut website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Surat Izin Praktek (SIP) merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh tenaga medis seperti dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya sebagai syarat untuk berpraktik secara sah di Indonesia. .
Keberadaan SIP tidak hanya sekedar formalitas administratif, namun juga merupakan lembaga hukum yang melindungi tenaga medis, pasien, dan masyarakat pada umumnya.
Sertifikat ini menjamin bahwa dokter yang bersangkutan mempunyai kualifikasi dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Perlindungan bagi pasien dan masyarakat
SIP berfungsi sebagai jaminan bahwa tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan memenuhi standar pendidikan, pelatihan dan kompetensi. Dengan memiliki SIP, praktisi medis dianggap kompeten dan mampu menjalankan tugas profesionalnya sesuai dengan standar etika dan prosedur medis. Penting untuk memastikan pasien menerima perawatan yang aman, berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
Kepastian hukum bagi tenaga medis
Bagi tenaga medis, SIP memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa mereka mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga sah dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dalam beberapa situasi, seperti perselisihan hukum atau tuduhan malpraktek, SIP dapat menjadi dasar yang kuat untuk membela tenaga medis.
Pencegahan kegiatan ilegal
Penerapan SIP mencegah praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh individu yang tidak kompeten atau tidak memiliki kualifikasi yang diakui. Tanpa pengawasan yang ketat melalui SIP, risiko pelayanan kesehatan di bawah standar dapat meningkat sehingga merugikan masyarakat.
Tanggung jawab profesional dan etis
Memiliki SIP juga mencerminkan komitmen staf medis terhadap tanggung jawab profesional dan etika yang tinggi. Proses penerapan dan pembaharuan SIP memerlukan peran serta organisasi profesi dan instansi pemerintah seperti Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dinas Kesehatan, yang memastikan tenaga medis selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Efek olahraga tanpa SIP
Praktek kedokteran tanpa Surat Izin Praktek (SIP) selain melanggar hukum, juga mempunyai risiko yang besar. Tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum, kerusakan reputasi yang signifikan, dan meningkatkan potensi risiko terhadap keselamatan pasien.