Bandung – Polrestabes Bandung menangkap tiga petugas terkait kasus memprihatinkan seorang pria berkebutuhan khusus yang disuruh makan daging luwak. Ketiga pelaku tersebut adalah Jerry Hendrie Yanceh, Risal Nordiana, dan Waheo alias Oki.
“Ketiga tersangka yang ditangkap masih kami dalami, yang mana di antara ketiganya terlibat dalam operasi tersebut,” kata Kompol Bandung Kusoro Wibowo, Selasa (17/12/2024) kata Kapolrestabes Bandung Kumsoro Weibowo saat berkunjung ke Bandung. Kantor Polisi, Suring.
Kisworu menjelaskan, ketiga pelaku punya peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Dan pada hari Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 22.27 WIB terjadi kekerasan.
Jadi Jerry punya akun TikTok dan mengunggah video, lalu Resal yang mengunggah video dan mengunggahnya ke WA dan Wahiu alias Oki yang mengatakan di video ‘Ambil dulu, ambil dulu seperti anjing yang makan 3 Tidak makan di hari, jelasnya.
Kosovarou menambahkan, alasan ketiga pelaku melakukan hal tersebut adalah demi kesenangan browsing dan menambah jumlah pengikut di akun TikTok mereka. “Awalnya hanya iseng lalu dia viral untuk mencari follower, namun saat viral, yang bersangkutan menghapus akunnya karena takut,” imbuhnya.
Kosovarou membenarkan, daging yang diberikan kepada korban adalah bawang bombay yang diburu ketiga pelaku. Beliau bersabda: “Telah ditetapkan oleh para pemburu dan juga oleh para pelaku.”
Kosovar juga menegaskan, korban dan pelaku bukanlah anak di bawah umur. Timnya saat ini sedang menyelidiki tiga pelaku untuk mengetahui apakah ini pertama kalinya atau tidak.
“Ini masih kami dalami, meski informasi tersebut baru pertama kali kami terima, namun akan terus kami gali lebih dalam,” ujarnya.
Terkait sejarah kejadian, Kosovar mengatakan, pemaparan kasus tersebut bermula dari laporan pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 18.44 WIB.
Bermula saat keluarga korban mendapat pesan singkat dari ibunya tentang adiknya yang memakan daging luwak dalam video tersebut. “Jadi wartawannya kaget karena pamannya disuruh makan daging luwak yang masih ada darahnya,” ujarnya.
Setelah menerima video tersebut, wartawan mencoba bertanya kepada beberapa tetangganya, namun tetangga sekitar rumah korban tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Kemudian, pelapor mencoba menghubungi beberapa akun yang juga mengunggah video adiknya tersebut, dengan tujuan untuk mengetahui siapa awalnya yang mengunggah video tersebut,” ujarnya.
Kemudian karena masih belum menemukan informasi apa pun, pelapor mendatangi Mapolsek Katapung untuk menanyakan arah, hingga dipindahkan ke Mapolrestabes Bandung.
Dikatakannya, “Sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor mendatangi Polsek Katapung dengan maksud meminta petunjuk atas kejadian tersebut karena pelapor tidak setuju dan sedih dengan video adiknya.
Dan atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45a Pasal 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Foto Agi MPI – Kapolres Bandung Kompol Kosworu Wibowo saat diperiksa di Polrestabes Bandung, Suring.