TEMPO.CO – Jakarta – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai keputusan tersangka menjabat Gubernur Kalimantan Timur II Awang Faruk Ishak (AAFI) pada 2008-2013 dan 2013-2018. Tersangka korupsi yang diduga menerima hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim kembali menegaskan pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya alam di Kaltim lekat dengan korupsi.

Ia mengatakan, lemahnya korupsi di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam secara sembarangan, yang pada akhirnya berdampak buruk bagi individu, masyarakat, dan lingkungan hidup. Izin yang semula dibuat sebagai alat pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, justru menjadi komoditas bagi penguasa, kata Hardiansyah dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 September 2024.

Menurutnya, tipologi korupsi sumber daya alam mencakup pihak-pihak yang berkepentingan yang menggunakan berbagai cara untuk terus melakukan eksploitasi sumber daya alam. Hardiansyah mengatakan AFI dan dua tersangka lainnya ditangkap KPK. KPK menyatakan AFI dinyatakan mencurigakan mulai 19 September 2024.

Menanggapi hal tersebut, Pusat Pemberantasan Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulavarman (SAKSI FH Unmul) mengatakan korupsi terkait izin pertambangan yang dikaitkan dengan AFI, mantan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, menambah daftar panjang korupsi sumber daya alam. Korupsi di Kalimantan Timur. SDA menjadi “rawa” bagi para pemimpin daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaan jabatan, suap hingga iseng. Aparat penegak hukum harus transparan terhadap kasus korupsi di AFI.

Maka Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat korupsi AFI. Di sisi lain, Shahid menyayangkan KPK mengusut kasus tersebut mengingat korupsi terjadi saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) harus menyelidiki seluruh pemimpin daerah yang menjabat ketika kewenangan pemberian izin pertambangan masih dipegang oleh pemerintah daerah.

Pilihan Editor: Diskriminasi terhadap masyarakat Papua adalah isu advokasi yang paling berbahaya

Laporan ICW tersebut merupakan hasil pemantauan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi selama tahun 2023. membaca sepenuhnya

Laporan Tren Pemantauan Hukuman Korupsi Tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Baca selengkapnya

Pimpinan PDIP siap memberhentikan Kevin sebagai kader dan anggota partai. Baca selengkapnya

Sebanyak tiga organisasi masyarakat sipil menanggapi dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal periode 20052–2024. Baca selengkapnya

BNI mengapresiasi langkah penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Baca selengkapnya

Dua orang ditangkap selama 20 hari ke depan karena dugaan korupsi penyaluran KUR BRI senilai Rp 1,2 miliar kepada negara. Baca selengkapnya

Sepuluh tahun kemudian, dan kini di penghujung masa pemerintahannya, apakah revolusi mental yang dilakukan Jokowi berhasil? Mereka menganggapnya sebagai sebuah kegagalan. Baca selengkapnya

Persoalan terkait keluarga Jokowi belum terselesaikan. Di antaranya jet pribadi Kaesang, Fufufafa yang disebut-sebut sebagai rekening Gibran, dan klaim kepuasan Bobby Nasution terhadap blok Medan. Baca selengkapnya

Prabowo Subianto mengatakan, saat ini sebagian besar kekayaan negara bocor sehingga tidak bisa dinikmati masyarakat Indonesia. Baca selengkapnya

7 perusahaan milik Duta Palm Group menjadi tersangka korupsi bisnis perkebunan kelapa sawit di Riau dan TPPU. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *