TEL AVIV – Benjamin Netanyahu menjadi salah satu nama dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Kini, keputusan penangkapan perdana menteri Israel menjadi epidemi karena banyak negara yang mengecam keputusan pengadilan ICC tersebut.
Di antara negara yang menentang keras surat tersebut adalah pemerintah Amerika Serikat yang merupakan sahabat terdekat Israel. Selain Amerika Serikat, ada Argentina, Hongaria, dan Republik Ceko.
Selain karena merupakan epidemi antar negara, ada beberapa alasan mengapa Benjamin Netanyahu diberi surat perintah penangkapan oleh ICC. Salah satunya diduga melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza.
3 Alasan Benjamin Netanyahu Akan Menutup ICC
1. Ada jaksa ICC asal Inggris yang mengajukan permohonan
Jaksa Agung ICC Karim Khan meminta penangkapan Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant serta pemimpin Hamas Mohammed Deif.
Menurut The Guardian, Khan adalah seorang pengacara Inggris yang ditunjuk sebagai jaksa ICC pada tahun 2021 setelah pemilihan umum rahasia.
Keputusan untuk menangkap Khan terjadi di saat yang sulit, karena ia menghadapi penyelidikan eksternal atas tuduhan pelecehan berbasis gender.
2. Kejahatan perang
Hakim ICC mengatakan dia menemukan alasan kuat untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant “terlibat dalam kejahatan perang sebagai bentuk perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.”
Komisi tersebut memberikan bukti kuat bahwa para pemimpin senior sipil bersalah atas kejahatan perang karena sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil. “
Dalam kasus ini, Benjamin Netanyahu ditahan karena kejahatan perang terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
3. Penyalahgunaan kekuasaan
Tak hanya itu, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant juga tercantum dalam surat perintah penangkapan.
Keputusan penangkapan perdana menteri Israel menunjukkan bahwa Netanyahu menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan kejahatan perang di Gaza.
ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara-negara anggota dan kejahatan yang dilakukan di wilayah negara-negara anggota.