JAKARTA – Anda berencana menjual sepeda motor atau mobil? Jika Anda telah menjual mobil Anda, jangan ragu dan segera ambil tindakan demi keamanan dan penghematan.

Ingatlah bahwa setelah transaksi Anda harus melaporkan penjualan kendaraan, itu tidak menjadi kendala. Pelajari perbedaan antara melaporkan dan menyita kendaraan untuk menghindari pengambilan keputusan yang salah. Karena sepertinya masih banyak pengemudi yang belum memahami perbedaan antara melaporkan dan menyelesaikan penjualan mobil.

Yang jelas kedua syarat ini (pernyataan dan penutupan) tetap berkaitan dengan kondisi dan kepemilikan kendaraan, namun memiliki cakupan dan tata cara yang berbeda. Untuk lebih memahami perbedaan keduanya, berikut penjelasannya di bawah ini.

Apa cakupan mobil?

Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Penindakan Residen Ranmore, untuk menandai keterangan STNK tertentu.

“Langkah ini berupaya untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap kepemilikan dan penggunaan kendaraan ini. “Sesuai Perintah Polisi 7 Tahun 2021, pemblokiran ada dua jenis, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” kata Morris.

Tutup data BPKB:

• Mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

• Penegakan hukum kendaraan yang terlibat dalam kasus pidana dan hukum lainnya.

• Melindungi kepentingan kreditor seperti pemberi pinjaman mobil.

Pemblokiran data STNK:

• Mencegah proses verifikasi dan perpanjangan STNK serta perubahan STNK.

• Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Laporan penjualan kendaraan bermotor

Sementara itu, berdasarkan Surat Perintah Gubernur Nomor 185 Tahun 2016, melaporkan penjualan kendaraan bermotor merupakan langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak ketiga atau langsung.

“Dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik dapat menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan menghindari masalah di kemudian hari,” kata Morris.

Wajib Pajak yang belum melaporkan atau belum diberitahu mengenai kepemilikan kendaraan dan/atau pembebasan atau pemindahtanganan pajak dapat memperoleh informasi kepemilikan kendaraan dari unit pelayanan PKB dan BBN-KB Biro Gabungan SAMSAT sebelum melakukan pendaftaran.

Selain itu, untuk memudahkan pelayanan, laporan penjualan kendaraan dapat dibuat secara online melalui website taxonline.jakarta.go.id, tanpa harus datang ke SAMSAT! Prosedur dapat dilihat di sini: https://bapenda.jakarta.go.id/article/lapor-jual-kendaraan-bermotor

Morris mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, sedangkan pemberitahuan penjualan kendaraan dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah ia menjual kendaraannya kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI. .

“Penutupan kendaraan bermotor dan pelaporan penjualan kendaraan memberikan dampak yang signifikan bagi pemilik mobil khususnya di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari prosedur pengaturan status dan kepemilikan kendaraan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban masyarakat, ujarnya.

Kami mengikuti prosedur penutupan dan pelaporan penjualan kendaraan dan menerapkannya dengan segera. Dengan cara ini, kami tidak hanya mematuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dalam hal peraturan dan administrasi sebagai pemilik kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *