JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Energi Yaserli mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis setelah mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Yaserli rencananya nantinya akan menjadi Peraturan Menteri (Perman) dan ditandatangani besok, 4 Desember 2024. Saat ini produk hukum tersebut masih dalam tahap koordinasi di Kementerian Hukum.

“Pak Prabhu sudah mengumumkannya pada hari Jumat, kemudian kita tindak lanjuti dari kementerian, apa kebijakannya, teknisnya detailnya, saat ini kita sedang menyusun peraturan kementeriannya, besok kita bendera, kita akan koordinasi dengan kementerian hukum hari ini. .” Katanya di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Yaserli menjelaskan, keputusan kenaikan upah didasarkan pada kajian Dewan Pengupahan Nasional (Depinas) dan diskusi tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

Ia menambahkan, “kenaikan upah (6,5 persen) merupakan hasil kajian kami seperti yang diungkapkan Kementerian Dalam Negeri dan melalui dialog tripartit.”

Yasserli menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk menilai dampak terhadap perekonomian dan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Yasarli mengatakan: “Hari ini kami telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator dan kementerian terkait mengenai upaya dan pengkajian strategis mengenai kondisi perekonomian saat ini, pengkajian di bidang kebijakan keuangan, dan lain-lain.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlang Harharto mengatakan pemerintah akan segera membentuk gugus tugas khusus menangani persoalan PHK. Rencana ini merupakan respon pemerintah terhadap kondisi perekonomian dan korporasi, khususnya pasca kenaikan UMP menjadi 6,5% pada tahun 2025.

“Pemerintah akan membuat satgas PHK, jadi yang kita lihat fundamental industrinya, baru kita pelajari di sana,” kata Menko Erlanga pada Konferensi Tingkat Tinggi Pimpinan Nasional Kaden (Repimenas) di Selatan. berpartisipasi. Kabupaten Jakarta, Minggu (1/12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *