NEWS24.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Sukarno Hatta menggencarkan pemeriksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) tidak berdokumen atau ilegal yang ingin bekerja di luar negeri. karena banyak pekerja yang mengaku sebagai traveller yang ingin berlibur atau berwisata.

Kepala Biro Imigrasi Kelas I Sukarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi WNI dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPM) di luar negeri.

“Pemeriksaan di Imigrasi Soekarno-Hatta diperkuat dengan memperbanyak profil penumpang dan wawancara, terutama bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri untuk bekerja,” kata Subki pada Rabu, 25 September 2024. Cara PMI ilegal berdandan seperti turis

Kepala Departemen TPI Soekarno-Hatta Bismo Surono mengatakan, pihaknya menemukan cara PMI dengan menyamar sebagai penumpang yang ingin berlibur dan bepergian ke luar negeri meski sedang bekerja. “Mereka tampak meyakinkan sebagai penumpang dan wisatawan pada umumnya,” kata Bismo.

Padahal, kata Bismo, pelamar jabatan PMI nonprosedural sangat rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan TPPM. Seperti di Kamboja dan Myanmar, PMI ini digunakan dalam perjudian online. 4 langkah menghindari TPPO dan TPPM

Untuk mengantisipasi dan mencegah bertambahnya jumlah korban TPPO dan TPPM yang belakangan ini semakin banyak terlibat perjudian online di Kamboja, Imigrasi TPI Soekarno Hatta telah melakukan sejumlah tindakan preventif. “Kami menerapkan empat tindakan preventif dan lebih tegas,” kata Bismo.

Bismo menjelaskan, langkah awal yang dilakukan petugas TPI di Bandara Sukarno Hatta adalah memperbanyak dan menggencarkan profiling dan wawancara apabila penumpang warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri diduga CPMI. Hal itu dilakukan berdasarkan surat Nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran Indonesia Yang Cuti, kata Bismo.

Langkah kedua, lanjut Bismo, apabila ada penumpang yang diduga PMI namun tidak ada bukti atau pengakuan saat wawancara, maka petugas akan meminta penumpang tersebut membuat surat pernyataan tidak akan bekerja di luar negeri sebagai PMI. “Buat pernyataan saja,” kata Bismo.

Langkah Ketiga: Petugas akan mengecek halaman web SISKOP2MI untuk mengetahui apakah PMI sedang cuti karena jika PMI sesuai prosedur maka namanya dapat dilihat di halaman web. Namun, kata Bismo, jika ada kekhawatiran dari petugas imigrasi, langkah keempat atau selanjutnya adalah berkoordinasi dengan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Terminal 3 Internasional untuk mengambil langkah penundaan keberangkatan karena bukan PMI yang prosedural.

“Langkah-langkah ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya TPPO dan TPPM,” kata Bismo.

Hal itu, kata dia, diperlukan agar petugas imigrasi era Sukarno Hatta dapat menjalankan tugasnya sesuai Pasal 16 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

“Petugas imigrasi dapat menolak seseorang untuk keluar wilayah Indonesia apabila tidak mempunyai dokumen perjalanan sah yang diperlukan untuk keperluan penyidikan dan masuk dalam daftar pencegahan,” kata Bismo. Cara ini, lanjutnya, menjadi dasar untuk mengantisipasi keluhan penumpang jika terjadi penundaan penerbangan karena dugaan PMI non-prosedural.

Menurut Bismo, dengan penerapan langkah-langkah tersebut dan koordinasi yang sangat baik dengan Polri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan instansi lainnya, cukup efektif dalam mencegah TPPO dan TPPM melalui PMI nonprosedural melalui Sukarno Hatta. . bandara Kesalahan pengiriman CPMI non-prosedural

Pada Januari-September 2024, CPMI nonprosedural atau ilegal yang terhenti keberangkatannya mencakup 2.474 orang. Khususnya pada 1 September hingga 16 September 2024, Januari 330 orang, Februari 254 orang, Maret 368 orang, April 139 orang, Mei 286 orang, Juni 258 orang, Juli 256 orang, Juli 394 orang, Agustus dan 1-16 September. 189 orang. Negara tujuan utama adalah Kamboja, Myanmar dan Malaysia.

“Baru sampai tanggal 23 September ada 22 CPMI nonprosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya,” kata Bismo.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jabodetabek Dedi Irsan mengapresiasi pencegahan pemberangkatan ribuan CPMI ilegal tersebut. Dedi meyakini langkah proaktif yang dilakukan otoritas imigrasi merupakan kunci dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari risiko perdagangan manusia.

“Imigrasi Sukarno-Hatta menjadi filter utama keluar masuknya orang Indonesia. Imigrasi harus memberikan pelayanan prima, penuh perhatian dan peduli,” kata Dedi.

Pilihan Redaksi: Terminal 3 Bandara Sukarno-Hatta dipilih sebagai Fasilitas Integrasi Disabilitas

Berdasarkan informasi yang diterima, kuat dugaan Robijn adalah korban TIL, kata Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Departemen Sumber Daya Manusia Indramayu. Baca selengkapnya

Ipda Rudi Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar di KUPang, NTT. Baca selengkapnya

Mantan anggota DPRD Indramayu ini diduga menjadi korban TPPO karena perekrutan Robijn dilakukan melalui media sosial dan sulit dilacak. Baca selengkapnya

Polsek yang beroperasi di tingkat kecamatan merupakan struktur kepolisian tingkat paling bawah. Baca selengkapnya

Irjen Krisna Murthy mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling aktif mengejar dan menangkap orang-orang yang melarikan diri dari red notice Interpol. Baca selengkapnya

Buronan Interpol asal Tiongkok telah mengubah namanya menjadi paspor Turki. Namun wajahnya tertanda melalui pengenalan wajah di gerbang Bandara Ngurah Rai. Baca selengkapnya

LQ ditahan oleh Administrasi Umum Imigrasi berdasarkan red notice Interpol dan surat perintah penangkapan dari Biro Keamanan Umum Shanghai. Baca selengkapnya

Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil membuka kasus dugaan perlindungan pidana non prosedural terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Baca selengkapnya

Polres Tangerang Kota Selidiki Perdagangan Manusia di Panti Asuhan Darussalam An’nur Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan balai imigrasi dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan imigrasi kepada masyarakat. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *