JAKARTA – Mau jual motor atau mobil? Jika Anda sudah menjual mobil Anda, jangan tunda lagi, bertindak cepat untuk perlindungan dan penghematan.

Setelah menyelesaikan transaksi, Anda harus melaporkan penjualan mobil tersebut, ingatlah bahwa hal ini tidak menghalangi hal ini. Ketahui perbedaan antara laporan dan kejang agar Anda tidak bingung. Sebab ternyata masih banyak pengemudi yang belum mengetahui perbedaan antara melaporkan dan memblokir penjualan mobil.

Tak usah bingung, yang jelas kedua kata tersebut (pendaftaran dan pemblokiran) masih berkaitan dengan status dan kepemilikan mobil, namun memiliki cakupan dan cara yang berbeda. Nah, berikut penjelasannya untuk lebih memahami perbedaan keduanya:

Apa itu pemblokiran mobil?

Kepala Pusat Informasi dan Data Bapenda DKI Morris Danny mengatakan, pemblokiran kendaraan merupakan operasi kepolisian, khususnya yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Penindakan Ranmor Regident, untuk memastikan adanya tanda pada data STNK kendaraan.

“Tindakan ini bertujuan untuk melakukan pembatasan sementara terhadap kepemilikan atau lokasi kendaraan tersebut. “Sesuai Peraturan Nomor 7 Tahun 2021, pemblokiran ada dua jenis, yakni pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” kata Morris.

BPKB memblokir data dengan cara:

· Mencegah modifikasi data kendaraan dan pemilik.

· Penegakan hukum terhadap kendaraan yang terlibat tindak pidana atau masalah hukum lainnya.

· Melindungi kepentingan kreditor, misalnya kreditor.

Pemblokiran data STNK dilakukan:

· Menghindari proses verifikasi dan perpanjangan STNK atau penggantian STNK.

· Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Laporan penjualan mobil

Sementara itu, laporan penjualan mobil berdasarkan Peraturan 185 Tahun 2016 merupakan langkah wajib bagi pemilik mobil setelah menjual mobilnya kepada orang lain atau secara langsung.

Langkah ini penting karena dengan mengumumkan penjualan mobil tersebut, pemilik akan terhindar dari pajak di muka saat membeli mobil baru dan tidak akan ada masalah di kemudian hari, kata Morris.

Wajib Pajak yang tidak melakukan atau tidak melaporkan penerbitan atau pengalihan hak milik dan/atau penguasaan kendaraan dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan kepada PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama SAMSAT sebelum melakukan pendaftaran.

Selain itu, untuk memudahkan pelayanan, laporan penjualan kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website taxonline.jakarta.go.id tanpa harus melalui SAMSAT! Begini cara kerjanya https://bapenda.jakarta.go.id/article/lapor-jual-kendaraan-bermotor

Morris mengatakan, pencegatan kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, sedangkan laporan penjualan kendaraan tersebut dilaporkan oleh pemilik kendaraan setelah penjualan kendaraan tersebut kepada pemerintah – DKI Jakarta. Provinsi melalui Bapenda DKI.

“Pemblokiran mobil dan pelaporan penjualan mobil khususnya di wilayah DKI Jakarta memberikan dampak yang cukup besar bagi pemilik mobil. Apalagi sebagai bagian dari regulasi yang bertujuan untuk mengendalikan status dan kepemilikan mobil, langkah ini untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Memantau dan melaksanakan prosedur pemblokiran dan pelaporan penjualan kendaraan secara memadai. Dengan cara ini, kami tidak hanya memenuhi kewajiban hukum kami, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih tenang dalam hal peraturan dan manajemen sebagai pemilik mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *