Jakarta –

Industri kelapa sawit memerlukan perhatian lebih dari pemerintah. Sebab komoditas ini bisa menjadi salah satu penopang perekonomian negara. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berharap mendapat dukungan dari pemerintah dan DPR untuk membentuk badan khusus yang menangani industri kelapa sawit. Badan khusus ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit untuk mendukung pertumbuhan perekonomian negara.

General President Gapkey Eddy Martono mengatakan banyak isu yang muncul dan berkembang yang justru menghancurkan eksistensi industri kelapa sawit. Faktanya industri kelapa sawit tergolong industri strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan perekonomian negara.

Menurut Kementerian Pertanian, sektor kelapa sawit merupakan salah satu penopang utama perekonomian negara, memberikan kontribusi besar terhadap industri energi terbarukan, pangan, dan oleokimia. Sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia, industri minyak sawit Indonesia menyumbang sekitar 25% pasokan minyak nabati dunia dan 59% total produksi minyak sawit.

Pada tahun 2023, total produksi minyak sawit Indonesia sebesar 47,08 juta ton, dimana 10,2 juta ton diantaranya untuk kebutuhan pangan dalam negeri, 2,3 juta ton untuk industri oleokimia dan 10,6 juta ton untuk biodiesel, dengan sisa 23,98 ton sawit. minyak untuk ekspor. Selain menghasilkan pendapatan nasional yang besar, industri kelapa sawit juga menyediakan lapangan kerja bagi 16 juta orang di seluruh negeri, termasuk petani kecil.

Karena industri kelapa sawit begitu strategis, Eddy berharap sudah tiba saatnya untuk melakukan reformasi tata kelola industri secara menyeluruh. “Perlu dibentuk badan khusus yang menangani sawit untuk tata kelola yang lebih baik. Karena fokusnya pada satu entitas,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta. Pada Senin (18/11/2024).

Eddy juga menanggapi temuan yang dipublikasikan oleh koalisi masyarakat sipil (Kemajuan Klateng, Walhi Klateng, YMKL, TBBI, TUK Indonesia) yang mengidentifikasi praktik buruk di perkebunan kelapa sawit di Seruyan, Kalimantan Tengah. (Kalimantan Tengah) Koalisi mengatakan kelapa sawit ditanam di kawasan hutan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Ketidakadilan sedang terjadi dalam pengembangan taman plasma. dan konflik pertanahan yang pernah terjadi di masa lalu akibat penguasaan tanah tanpa persetujuan warga desa.

Eddy mengemukakan, situasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dengan permasalahan perkebunan kelapa sawit di provinsi lain. Permasalahan bermula pada tahun 2003 ketika surat dari Direktur Jenderal Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit yang disebutkan dalam laporan Koalisi Masyarakat Sipil telah dibongkar oleh Kementerian Kehutanan. Dan aturan itu berlaku surut,” kata Eddy.

Hal inilah yang menimbulkan permasalahan pada perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Awalnya, lahan tersebut dikatakan bukan kawasan hutan. Namun kemudian diubah menjadi kawasan hutan setelah dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Terkait persoalan upah yang adil bagi pekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, Eddy mengajak mereka meninjau langsung perkebunan tersebut. Eddy mengatakan, jika ada buruh tani yang digaji sesuai ketentuan, Disnaker setempat pasti akan menindak perusahaan.

GAPKI terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, misalnya Eddy salah satu anggota GAPKI tidak bisa melakukan kegiatan plasma dengan kegiatan komersial yang produktif (KUP NEXT) menyatakan Bisa. juga menanam kelapa sawit dengan menyebarkan benih kelapa sawit. “Mereka juga membawa bibit pohon. Pemeliharaan Termasuk penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian,” kata Eddy.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Furman Subagyo menegaskan, seluruh pihak yang terlibat di industri sawit harus mematuhi aturan hukum yang ada. Furman mengatakan industri sawit memberikan kontribusi yang besar bagi negara. “Namun kontribusi masyarakat setempat tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat tidak boleh tunduk pada tekanan LSM. “Aturan harus diterapkan oleh pelaku bisnis, masyarakat, dan LSM. Pelanggar harus ditindak,” kata Furman.

Menanggapi temuan Koalisi Masyarakat Sipil, Furman mengatakan peran DPR adalah melakukan pengawasan. Tapi itu harus berdasarkan bukti. Hal ini bukan semata-mata karena tekanan dari LSM. “Kami mengutamakan dan mendengarkan langsung inspirasi masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *