JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari hingga Desember 2024 mencabut izin 17 bank. Otoritas kerap mencabut izin bank jasa keuangan (BPR) atau BPRS Tanah Air karena terbukti melakukan penipuan. .
Pada paruh pertama tahun 2024 saja, jumlah BPR yang ditutup meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau sering disebut bank gagal juga berada pada angka tertinggi dalam 18 tahun terakhir.
Baru-baru ini muncul bank pailit bernama PT BPR Duta Niaga asal Pontianak, Kalimantan Barat yang dicabut izinnya oleh OJK efektif 5 Desember 2024.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jimmy Ardianto meminta nasabah tidak ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank karena simpanan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar nasabah tersertifikasi LPS, ada baiknya nasabah memenuhi persyaratan LPS 3T. Persyaratan 3T tercermin di rekening bank, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga yang dijamin oleh LPS. LPS bank, agar tidak melakukan kesalahan yang dapat merugikan bank,” kata Jimmy dalam sambutannya, Kamis (12/05/2024).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, 6-7 BPR gagal setiap tahunnya, terutama karena bank bangkrut karena buruknya manajemen pemiliknya. Selain itu, OJK memperkirakan 20 BPR akan ditutup pada akhir tahun 2024.
Berikut daftar 17 BPR/BPRS yang dicabut izinnya hingga 5 Desember 2024
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. Dana EDC BPR
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandir
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Alam Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juan Perseroda
17. PT BPR dan Duta Niaga