JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasato Cristianto sebagai tersangka. Salah satu pasal yang disangkakan adalah soal menghalangi pengusutan tindak pidana buronan Harun Masiku.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budianto mengungkapkan, Hasto pernah menyuruh Harun Masiku membasahi ponselnya. Hal ini terjadi pada 8 Januari 2020, saat Badan Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan yang berlebihan.

Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya untuk menelepon HM di Jalan Sutan Jahrir yang biasa digunakan kantor, dan memerintahkannya untuk membenamkan telepon genggamnya ke dalam air dan segera melarikan diri, kata Setyo saat konferensi pers untuk mengidentifikasi tersangka Hasto. . Gedung KPK Merah Putih, Selasa (24 Desember 2024).

Hasto pun diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelum ujian, Hasto disebut pernah memerintahkan pegawainya untuk melelehkan ponselnya sebelum ujian.

“Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa KPK sebagai saksi, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan telepon genggamnya di bawah kendali petugas agar KPK tidak menemukannya,” ujarnya.

Apalagi, Hasto telah memeriksa beberapa saksi sebelum diperiksa KPK. Setyo mengatakan, kami tidak berniat menyebut nama Hasto.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus HM dan menginstruksikan untuk menyampaikan teori, saya tekankan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang benar, tidak menguraikannya dan tidak memberikan keterangan yang mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” tutupnya. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *