JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Jadi pelanggan lain tetap mau menggunakan PPN 11 persen tersebut.

“Kami dapat penjelasannya. PPN itu kebijakan yang akan kami gunakan, tapi kami pilih. Selain barang mewah, kami juga akan melindungi orang lain mulai akhir tahun 2023, pemerintah belum menulis apa pun yang harus ditulis untuk melindungi, untuk membantu rakyat kecil, “Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk kemewahan,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertepatan dengan masa pajak yang disesuaikan oleh setiap negara bagian di kawasan tersebut.

Berdasarkan UU 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Jasa serta PPnBM, Pasal 8 menyebutkan tarif PPnBM paling rendah sebesar 10 persen dan paling tinggi 20 persen. Kategorisasinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (PMK).

Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM disesuaikan dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan PMK nomor 141/PMK.010/2021. Harga berkisar antara 15 persen hingga 95 persen.

Untuk kendaraan roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran bolak-balik dengan kapasitas silinder lebih besar dari 250 cc tetapi tidak lebih dari 500 cc, tarifnya adalah 60 persen. Kemudian, mobil berkapasitas silinder di atas 4.000 cc dikenakan tarif 95 persen.

Kendaraan dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan volume silinder sampai dengan 3.000 cc dikenakan pajak sebesar 15 persen.

Setelah itu, mobil di atas 3000cc tetapi tidak di atas 4000cc akan dikenakan pajak sebesar 40 persen hingga 70 persen. Harganya tergantung konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon yang dikeluarkan.

Baca juga: Prabowo Akui PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Rakyat Kecil, Ini Faktanya

Kendaraan lain yang termasuk dalam kategori ini adalah mobil golf (termasuk mobil golf) dan kendaraan sejenis sebesar 50 persen.

Berikutnya adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk jalan bersalju, pantai, gunung atau kendaraan sejenis yang harganya 60 persen. Trailer, semi trailer jenis karavan untuk tinggal atau berkemah, dikenakan tarif 95 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *