JAKARTA – Sebagai bagian dari rencana penerapan peluang perpajakan kendaraan bermotor pada tahun depan, mobil listrik dipastikan tetap mendapatkan insentif gratis dari PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor).
“Ini memang perlu dipahami. Kalau open tax, targetnya bukan kendaraan listrik. Jadi kendaraan listrik tidak akan terdampak dengan open tax,” kata Fajrul Ilhami, Direktur Eksternal dan Produk PT Neta Auto Indonesia.
Opsen Pajak dan Insentif Opsen Pajak Mobil Listrik merupakan pungutan tambahan yang akan dipungut pada PKB dan BBNKB mulai tahun depan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan bertujuan untuk meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan daerah.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik dengan mengecualikan PKB dan BBNKB. Tujuannya untuk merangsang perkembangan industri kendaraan listrik dan mencapai target pengurangan emisi CO2.
“Iya, ini sudah dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi kami juga sudah berdiskusi dengan pejabat pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, dan tidak ada dampaknya pada kendaraan listrik,” jelas Fajrul.
Dampak opsi pajak dan insentif bagi mobil listrik Pengenalan opsi pajak diperkirakan akan meningkatkan harga kendaraan bermotor konvensional. Namun, insentif gratis mobil listrik yang diberikan PKB dan BBNKB diharapkan dapat merangsang minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Data dan perkiraan kendaraan listrik: – Penjualan mobil listrik di Indonesia: diperkirakan mencapai 50.000 unit pada tahun 2025. (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia/Gaikindo)
– Tujuan pemerintah: 2,1 juta kendaraan listrik pada tahun 2030.
Faktor pertumbuhan pasar mobil listrik: – Insentif perpajakan: pembebasan PKB, BBNKB dan PPN.
– Perbaikan infrastruktur: pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
– Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan: meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap permasalahan lingkungan hidup dan pemanasan global.
Tantangan: – Harga mobil listrik masih relatif tinggi.
– Jangkauan pengisian daya dan infrastruktur terbatas.
Insentif gratis PKB dan BBNKB untuk mobil listrik dalam penerapan opsi perpajakan merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong perkembangan industri mobil listrik Indonesia. Kebijakan-kebijakan ini harus mempercepat transisi energi dan mencapai target pengurangan emisi CO2.