JAKARTA – Aktivis 98 anggota Hati Nurani 98 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Joko Widodo, presiden ke-7 Republik Indonesia. Jokowi) dan keluarganya.
Desakan tersebut disampaikannya pada Selasa (7/1/2025) dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Ubedillah Badrun, Guru Besar Universitas Jakarta (UNJ), mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang korupsi harusnya berani mengusut seluruh dugaan kasus korupsi. termasuk Jokowi dan keluarganya
Supaya tidak bias, yang atas jelas dan yang bawah tajam, termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarga, kata Ubedilla di Gedung Merah Putih KPK, Selasa di sana. (1/7/2025).
Sementara itu, Antonius Danar Priantoro, aktivis Konferensi Hubungan Senat Jakarta (FKSMJ) 1998, mengatakan laporan Proyek Pengawasan Kejahatan dan Korupsi (OCCRP) membenarkan dugaan praktik korupsi yang dilakukan Jokowi.
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebut Jokowi telah melemahkan KPU di Indonesia demi keuntungan politik putranya, Gibran Rakabuming Rakah.
“Perilaku tersebut patut diduga korupsi dan kolusi yang harus menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK yang baru dapat mengembalikan citra dan kekuasaan KPK, serta menjauh dari bayang-bayang kekuasaan presiden sebelum Joko Widodo.” “ucap Antonius.
Antonius melanjutkan menjelaskan, pihaknya juga menyayangkan sikap KPK yang hanya menunggu laporan dari masyarakat sebelum mengusut laporan OCCRP.
Sangat disayangkan pernyataan KPK tidak secara jelas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarganya dalam komentar publik dalam terbitnya OCCRP. KPK menyatakan masyarakat akan diberitahu atas laporan IPC tersebut. masalah ini,” katanya.