Jakarta – KJP Plus II Tahap 2024 telah disalurkan untuk periode Januari 2025. Segera cek rekening Anda karena pencairan bansos akan dilakukan bertahap mulai 6 Januari 2025.

Pengumuman Pencairan Dana KJP Plus II Tahap || 2024. Pencairan Dana KJP Plus II Tahap 2024 bulan Januari 2024 dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Januari 2025, seperti dikutip dari akun Instagram @jakone.mobile . (7/1/2024).

Baca Juga: 11 SPBU KJP Plus dan KJMU, Ini Lokasi dan Jam Operasionalnya!

Jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus II Tahap 2024 sebanyak 523.622 orang. Siswa Sekolah Dasar (SD) sebanyak 242.919 orang, SMP/MTS sebanyak 147.341 orang, siswa SMA/MA sebanyak 48.876 orang, siswa SMK sebanyak 83.403 orang, dan siswa PKBM sebanyak 1.083 orang.

Biaya biasa maksimal dapat digunakan tunai hingga Rp 100.000 per bulan. Sisa biaya rutin dan berulang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa tanpa harus dicairkan setiap bulan.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU akan bubar pada Januari 2025? Berikut cara memeriksanya

Jumlah KJP Plus yang diterima siswa per bulan: 1. SD/MI

Biaya biasa: Rp 135.000

Biaya pulang pergi: Rp 115.000

SPP lainnya untuk swasta: Rp 130.000

2. SMP/MTS

Biaya biasa: Rp 185.000

Biaya pulang pergi: Rp 115.000

SPP lainnya untuk swasta: Rp 170.000

3. SMA/MA

Biaya biasa: Rp 235.000

Biaya pulang pergi: Rp 185.000

SPP lainnya untuk swasta: Rp 290.000

4. Sekolah kejuruan

Biaya biasa: Rp 235.000

Biaya pulang pergi: Rp 215.000

SPP lainnya untuk swasta: Rp 240.000

5.PKBM

Biaya biasa: Rp 185.000

Biaya pulang pergi: Rp 115.000

Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bisa langsung mengambil uangnya di ATM atau datang langsung ke Bank DKI dengan membawa buku tabungan dan kartu ATM.

Cara penyaluran KJP Plus kepada penerima baru

1. Penerima menunggu undangan dari Bank DKI untuk mengambil buku tabungan dan ATMnya

2. Setelah menerima buku tabungan dan kartu ATM, dana KJP Plus akan dikreditkan ke rekening penerima baru.

3. Penerima KJP Plus dapat menggunakan dana bantuan sosialnya setelah Bank DKI mentransfer uang ke rekening penerima.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

1. Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

2. Masukkan NIK Anda

3. Kemudian pilih Panggilan Distribusi dari menu Pilih Panggilan

4. Kemudian klik Pilih

5. Klik Periksa

6. Notifikasi penerima akan muncul pada layer

Demikian informasi mengenai KJP Plus Tahap 1 2024 yang akan tersedia mulai 6 Januari 2024. KJP Plus merupakan program unggulan di Jakarta yang meringankan beban biaya pendidikan siswa miskin.

KJP Plus memberikan dana bantuan langsung kepada siswa, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah, dengan tujuan memberikan kualitas dan akses terhadap pendidikan. Kami berharap informasi ini bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *