TEMPO.CO, Jakarta – Peter Sianata, karyawan PT Fortuna Tunas Mulia (FTM), mengaku disuruh oleh Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta untuk membeli produk milik PT Timah Tbk. Penjualan timah ini selesai pada akhir tahun 2018. FTM merupakan eks anak perusahaan RBT.
Dalam keterangannya, Peter mengaku diinstruksikan oleh Suparta untuk membeli kaleng tersebut dengan menggunakan data diri, karena saat itu ia bekerja sebagai agen penjualan PT FTM. “Menggunakan nama sendiri untuk membeli teh,” kata Peter di Pengadilan Negeri Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Ia mengatakan Fortuna Tunas Mulia merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. “Pak Suparta pimpinan RBT, kalau FTM itu IUP di Belitung. IUP PT FTM di bawah RBT, untuk IUP,” kata Peter di Pengadilan Negeri Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.
Pada saat yang sama, Peter diperintahkan untuk mencari koleksi para penambang. Setelah mengakuisisi para penambang, dia membayar para penambang dan hasil penambangannya.
Untuk mendapatkan barang koleksi para penambang tersebut, Peter harus “nongkrong” di kedai kopi sekitar PT Timah IUP. Jika menemukan manifold penambangan maka kirimkan ke PT Timah dan PT RBT akan memutuskan pengaturannya.
Selain itu, Peter mengatakan, PT RBT menghabiskan dana sekitar 5 miliar rupiah dalam empat bulan, tepatnya September hingga Desember 2018, untuk mendapatkan timah milik PT Timah Tbk. Setelah proses penjualan selesai, minyak kalengan akan dikirim terlebih dahulu ke gudang FTM untuk disimpan dan diambil sampelnya. Setelah proses selesai, minyak timah akan diserahkan ke PT Timah untuk dikirim ke Bangka yang merupakan bengkel pengolahan logam milik PT RBT.
Peter menjadi saksi utama penyidikan salah urus perdagangan timah pada perdagangan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022 yang melibatkan Harvey Moes, CEO PT Refined Bangka Tin (RBT) Supart, direktur PT RBT Reza Andiansyah. Kasus tersebut melibatkan tiga orang perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Mois selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku CEO PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Manajer Pengembangan Bisnis PT RBT.
Harvey didakwa menerima uang sebesar 420 miliar rupiah dengan direktur PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima uang sebesar 4,57 triliun rupiah dalam kasus yang menyebabkan kerugian anggaran publik sebesar 300 triliun rupiah. Keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang. Oleh karena itu, Harvey dan Suparti dikenai hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Penghapusan Utang Pribadi Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana.
Sementara Reza tidak menerima uang sepeser pun dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena turut serta, menyaksikan, dan membiarkan segala kekejaman tersebut, Reza dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Redaksi: Jaksa Agung Sita 450 Miliar Rupiah dari TPPU, Klaim Duta Palma
Sebagian kekayaan Sandra Davie disebut-sebut berasal dari penghasilannya sebagai artis dan influencer, bukan hadiah dari suaminya Harvey Moise.
Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan dalam inisiasi pendirian perusahaan dan pembiayaan proyek timah yang disebut-sebut berujung pada tindak pidana korupsi. Baca selengkapnya
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ketidakhadiran Yampidsus pada pertemuan pertama menunjukkan kurangnya tindakan. Baca selengkapnya
Mereka hanya percaya karena bekerja berdasarkan SPK, artinya hanya mengambil hitam dari IUP PT Timah. Baca selengkapnya
Sidang pertama kasus MAKA vs. Yampidsus di Pengadilan Umum, dan digelar kembali pada Selasa 22 Oktober 2024. Baca selengkapnya
Julius Gebrew mengatakan Sandra Davie keberatan dengan penyitaan propertinya secara sah dan ingin mengajukan gugatan. Baca selengkapnya
“Kami memutuskan untuk menggugat, Yang Mulia,” kata Ghazalba Saleh usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim terkait korupsi. Baca selengkapnya
Terhadap penolakan hukuman Ghazalba Saleha, hakim agung tidak mendukung rencana pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Baca selengkapnya
MAKI telah mengajukan penyidikan yudisial terhadap Jampidsus atas kegagalannya mengadili Robert Bonosusatua alias RBS dalam kasus korupsi tersebut. Baca selengkapnya
Seluruh CV terkait dari 5 pabrik tersebut disebut memiliki Surat Keterangan Manajemen (SPK) yang dikeluarkan PT Timah. Baca selengkapnya