JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Satrio Somantri Brodjonegoro telah mengkaji dan merevisi empat undang-undang Permendikbudristek. Empat peraturan menteri disebut menghambat perkembangan pendidikan tinggi Indonesia.

Pada Jumat (3/1/2025) dalam konferensi pers bidang pendidikan tinggi, bimbingan dan kebijakan iptek, undang-undang Permendikbudristek ditinjau dan direvisi dalam empat rencana aksi program 100 hari Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan, yaitu:

Baca juga: Mendikbud Tunda Penerapan UU Mendikbud Nomor 44 Tahun 2024

1. Undang-Undang Kualifikasi, Kepegawaian, dan Pendanaan Guru Nomor 44 Tahun 2024 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

3. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat PTN 16

4.

Baca Juga: Menteri Sains, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Satrio Somantri Brodjonegoro semakin membaik.

“Nah, yang paling menarik adalah mengecek dan merevisi aturannya, mungkin di departemen lain belum ada program seperti itu. Namun yang terpenting dalam ilmu dikte disini adalah memperbarui evaluasi kaidahnya, karena sudah. Sejauh ini kami melihat mereka tidak begitu baik dalam prosesnya, para guru mengatakan, “Kami tidak terlalu baik dalam pekerjaan kami, kami tidak terlalu baik dalam pekerjaan mereka sebagai siswa.” Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Jakarta.

Mantan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DICTI) ini menjelaskan, banyak kendala dalam undang-undang ini. Faktanya, mahasiswa memiliki tingkat otonomi yang tinggi, dan undang-undang yang berlaku saat ini melarang universitas untuk melakukan hal tersebut.

Baca juga: 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Soal Pembatalan 20% Calon Presiden

“Jadi, kalau orang-orang ini menganggap ini hal baru atau bertanya apa pentingnya berkreasi, jawabannya adalah kebebasan,” ujarnya. “Selamatkan mereka yang ingin mencipta, bukan mengendalikan.”

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya sedang berupaya mengkaji dan mengubah undang-undang untuk mencegah hal tersebut terjadi di kemudian hari. Dengan demikian, otonomi diberikan kepada perguruan tinggi khususnya mahasiswa.

“Dia bebas, dia tidak, bisa kita tegur. Apa lagi yang kurang? Sekarang kita sudah tegur, aturannya ketat pak? Apa itu. Sekarang 100 hari atau tiga bulan. Cepat. Program produk terkait dengan program internal, “Kami pikir Dia prihatin dengan inovasi yang menghambat pertumbuhan inovasi di pendidikan tinggi.

Ia ingin memastikan Kementerian Pendidikan dan Teknologi menjadikan perguruan tinggi sebagai pemimpin dalam pembangunan ekonomi, dan perguruan tinggi memberikan dampak yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia di masa depan. Yang penting perguruan tinggi harus berkontribusi terhadap pembangunan.

“Banyak tujuan pembangunan ekonomi yang telah kita tetapkan, artinya kita mendapat tempat dalam pengentasan kemiskinan. Jadi ketahanan pangan, pendidikan tinggi yang kita inginkan, pola makan dan energi Indonesia harus kuat. sendiri, karena itu semua adalah kebutuhan manusia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *