TEMPO.CO , Jakarta – Dua tersangka yang berkelahi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi. Gregorius Upi, kuasa hukum tersangka, mengatakan kliennya merasa perbuatannya tidak adil dan membuat dirinya tidak nyaman.
“Mereka menyesali perbuatannya yang berujung pada aksi mogok tersebut, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 30 September 2024.
Dalam kasus ini, polisi Felik E. Kalavali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun) dijadikan tersangka. Mereka diduga ikut merusak diskusi Kongres Nasional Diaspora bersama tokoh dan aktivis nasional pada 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Dia didakwa melakukan penyerangan, vandalisme, dan penyerangan. Sekitar 30 orang tersebar dalam kejadian tersebut dan bangunan hotel juga mengalami kerusakan.
Gregorius mengatakan, tindakan kliennya sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi dan tidak ada kaitannya dengan siapa pun, termasuk polisi. Data untuk pembahasan juga berasal dari berbagai sumber.
Namun, dia sepenuhnya menyerahkan alasan perilakunya kepada polisi untuk diselidiki. “Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut motif perbuatan klien kami,” ujarnya.
Ia mengatakan, kliennya ditangkap sehari setelah kejadian putus cinta itu viral di media sosial. Belakangan, saat interogasi penyidikan, kedua orang yang melakukan perbuatan tersebut memberikan kuasa hukum kepada pengacara tersebut.
Wakil Komandan Polda Metrojaya Brigjen Dajati Wayoto Abadi mengatakan Felik merupakan koordinator kejadian tersebut. Godlip Wabano kemudian diduga terlibat dalam perusakan festival tersebut.
Ini yang dialami koordinator lapangan dan anggota Polri juga akibat kelakuan buruk petugas keamanan dan satpam, kata Dajati di Polda Metrojaya kemarin.
Selain dua orang tersebut, polisi juga mendalami pelaku lain yang melanggar argumen tersebut, yakni JJ, LW, dan MDM. Investigasi masih berlangsung dan nama tersangka belum diumumkan.
Pilihan Editor: Amnesty International meminta Kapolri menangkap dalang gagalnya perundingan Kemang.
Salah satu tersangka pembubar perdebatan di Kemang, FEK, mengaku diperintahkan membubarkan perdebatan sehari sebelum kejadian. Baca terus
Polda Metro Jai belum merilis hasil pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri yang memberikan pengamanan jika terjadi ambruknya perdebatan di Kemang. Baca terus
Keempat tersangka pengprovokasi perdebatan itu ditangkap asal Jakarta Timur. Baca terus
Polda Metro Jaya telah merilis nama empat tersangka baru dalam kasus pembobolan bule di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan. Baca terus
Setelah kalah dalam debat di Kemang, YS mengambil tindakan perusakan properti. Di sisi lain, kekerasan telah dijelaskan oleh penjahat lain. Baca terus
Jumlah orang yang diduga bubar dalam debat di Kota Kemang mencapai lima orang. Baca terus
Polisi menyebut nama Tn. Baca terus
Din Syamsuddin pun mendesak Polri mengusut anggotanya yang diduga memihak pelaku pemicu perdebatan di Kemang. Baca terus
Din Syamsuddin Kemang berkomitmen untuk ikut serta sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus penyelesaian sengketa tersebut. Baca terus
30 petugas polisi diinterogasi Divisi Propam Polda Metro Jaya usai membubarkan debat migran di Hotel Granddekang, Jakarta Selatan. Baca terus