JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Amerika berinisial TJC yang melarikan diri dari kejaran petugas AS. TJC dicari oleh Amerika Serikat karena terlibat dalam kejahatan terkait eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar AS atas nama TJC perihal pemberitahuan pembatalan paspor warga negara AS,” ujar Direktur Pengendalian dan Pengawasan Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi dibawah kementerian. Bagian Imigrasi, Combes Paul Yuld Yusman, Kamis (1/9/2025).
Menurut Yuld, setelah dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan sudah berada di Indonesia per 4 Desember 2024. Hal itu berdasarkan nomor paspor A52376279 penyeberangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Departemen Vasdakim mengeluarkan surat keputusan untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pencegahan TJC. Selain itu, dari hasil pantauan yang dilakukan melalui sistem imigrasi, yang bersangkutan diketahui berada di Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pantauan sistem imigrasi, tim penyidik atas nama TJC mendapat informasi adanya permintaan perpanjangan izin tinggal dari seorang warga negara AS melalui aplikasi Molina yang berlokasi di Tangerang.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk menunda permohonan izin tinggal dan mengajukan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang berdasarkan alamat izin tinggal tersebut, ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di Kantor Imigrasi Tangerang. Selanjutnya, seorang warga negara AS ditangkap atas nama TJC oleh penyelidik Kantor Vasdakim dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, katanya.