JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN), termasuk atas barang mewah dengan tarif PPN baru sebesar 12%.
Dalam PMK tersebut, pada Rabu, 1 Januari 2025, terdapat ketentuan mengenai perlakuan PPN atas berbagai barang dan jasa, termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) serta pemanfaatan barang yang tidak pernah terlihat di luar bea cukai. Daerah di negara ini mempunyai sistem. Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah mulai berlaku pada Februari 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mewajibkan pembayaran PPN atas impor atau produksi Barang Kena Pajak (BKP) oleh pelaku usaha yang dihitung dalam persen sebesar 12% dari PPN. PPN ini diperhitungkan atas harga jual atau nilai impor barang yang dikenakan PPN.
Pada ayat 2 pertama disebutkan bahwa atas pemasukan BKP dan penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pedagang, dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan harga jual atau nilai impor.
Selain itu, pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa barang mewah seperti mobil dan barang lain yang termasuk dalam Golongan Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 5 mengatur ketentuan sementara bagi Wajib Pajak dan pedagang yang menyerahkan BKP kepada konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 01/01/2025 sampai dengan 31/01/2025, dimana PPN dihitung sebesar 12% dari dasar pengenaan pajak yang dihitung pada tanggal 12/11 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh sebesar 12% akan berlaku sesuai dengan ayat 2 Pasal 2.
Berikut beberapa rincian penting yang tertuang dalam PMK 131 Tahun 2024: Tarif PPN atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pasal 2 PMK menyebutkan barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenakan PPnBM akan dikenakan PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang tersebut.
Tarif PPN atas barang dan jasa, tidak termasuk barang mewah
Barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11% yang dihitung berdasarkan sistem perpajakan sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau tarif konversi. Meskipun tarif PPN sebenarnya adalah 12%, namun jika menggunakan perhitungan lain, tarif efektifnya adalah 11%.
Penggunaan barang dan jasa yang tidak berguna dari luar negeri
PPN juga berlaku atas barang tidak terpakai (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan jasa dari luar negeri yang digunakan di Indonesia. PPN atas transaksi ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak mengacu pada nilai lain.
Perekonomian berubah pada Januari 2025
PMK 131 Tahun 2024 pada Pasal 5 menyesuaikan masa peralihan dari tanggal 1 Januari 2025 menjadi tanggal 31 Januari 2025, dimana PPN atas Barang Mewah dihitung sebesar 11% dari harga jual, dengan dasar pengenaan pajak dalam negeri 11/12 dari harga eceran. harga. Namun, mulai 1 Februari 2025 akan berlaku tarif PPN penuh sebesar 12%. Ketentuan perpajakan
Wajib Pajak (PKP) yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat merealisasikan pajak masukan. Hal ini berlaku untuk PPN atas barang atau jasa yang mereka gunakan dalam usahanya.
Cara baru untuk mengunduh PMK
Untuk informasi lebih lanjut lihat Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 pada situs resmi Kementerian Keuangan https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Penerapan PPN 12% sesuai Pasal 5 dan 6 Kode PMK 131 Tahun 2024, tarif PPN 12% atas Barang Mewah mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada pemilik pembelian akhir, ada merupakan perubahan undang-undang yang berlaku mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2025, dimana PPN dihitung dengan tarif sebesar 12% dengan dasar pengenaan pajak. harga jual 11/12. Mulai 1 Februari 2025, berlaku tarif penuh sebesar 12 persen berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.