JAKARTA – Serapan pupuk bersubsidi hanya mencapai 4,5-5 juta ton pada tahun 2024. Realisasi tersebut tidak memenuhi target pemerintah sebesar 9,55 juta ton pada tahun ini.

Otoritas sebenarnya menambah alokasi pupuk bersubsidi pada anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton mulai 26 Januari. Memang hingga November serapannya masih minim.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan alias Zulhas pun membeberkan pelakunya. Diakuinya, penyaluran pupuk bersubsidi masih terganjal regulasi.

Saat ini penyaluran pupuk bersubsidi masih panjang karena harus melalui berbagai proses. Artinya, perizinan tidak hanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, tapi juga oleh Gubernur dan Bupati, sehingga proses yang rumit ini membuat pemanfaatannya tidak maksimal.

Sederhananya tahun ini alokasi pupuknya 9,55 juta, tapi hanya 4,5 juta ya yang bisa dikirim 5 juta, kenapa? “Perlu ada SK (surat keputusan) dari bupati, SK dari gubernur, rumit sekali,” kata Julhas saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Selasa (11/12/2024) ini.

Permasalahan ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah untuk mengurangi regulasi distribusi pupuk bersubsidi. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Kementerian Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman membenarkan penyederhanaan regulasi berpihak pada penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat petani. “Ini kabar baik hari ini, atas arahan Pak Menteri Koordinator (Julhas), kita sepakat untuk mempersingkat, menyederhanakan, menyederhanakan (aturan). Kita mewakili pemerintah, menandatangani, mengambil keputusan tentang distribusi pupuk,” dia dikatakan.

Amran menyebutkan, penyaluran pupuk bersubsidi hanya akan berdasarkan keputusan Menteri Pertanian (Mentan). Nantinya diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan memasok langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

“Kita serahkan ke PIHC, Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung ke kelompok lahan. ,” jelasnya. .

Sedangkan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), hasil pengurangan regulasi pupuk akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *