JAKARTA – Verrel Uziel diberhentikan secara hina sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) 2024. Keputusan pemberhentian ini dipublikasikan di akun Instagram BEM UI @bemui_official.
Pengusiran tidak hormat terhadap Verrel Uziel ditetapkan menyusul keputusan yang diambil pada 11 Januari 2025 oleh Kongres Mahasiswa Indonesia yang mengadakan rapat pleno atas Usulan Pengusiran yang diajukan Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Baca juga: Dukung Seruan Dewan Guru Besar, BEM UI Buka Opsi Tujuh Jalan
“Telah ditetapkan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia tahun 2024 diberhentikan dengan tidak hormat,” tulis @bemui_official dalam kutipan Minggu (19/1/2025).
Berdasarkan Keputusan Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 018/TAP/KMUI/2025 tentang Pemberhentian Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Tanpa Hormat atas nama Verrel Uziel, Badan Eksekutif Mahasiswa melanggar ketentuan Indonesia Hukum Dasar Hubungan Keluarga Mahasiswa Universitas atau sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa, apabila tidak memenuhi syarat maka diberhentikan oleh Kongres Mahasiswa.
Baca juga: Agus-Bintang Resmi Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM UI 2025
Usulan pengusiran tersebut dapat diajukan kepada Kongres Mahasiswa oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa dengan terlebih dahulu mengirimkan permohonan kepada Mahkamah Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa bahwa Ketua BEM melanggar Konstitusi. Terlibat dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Indonesia atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Ketua Pengurus
Manajer Siswa.
Berdasarkan hasil rapat umum Kongres Mahasiswa yang dilaksanakan pada Sabtu, 11 Januari 2025, Kongres Mahasiswa UI menyetujui usul pemberhentian Presiden BEM UI dengan suara 31 dari total 31 anggota kongres yang hadir.
Baca juga: Presiden BEM UI Melki Sedek Huang Tolak Skorsing, Minta Diusut Lebih Lanjut
Pasal 2 Keputusan Kongres Mahasiswa memutuskan mencopot Verrel Uziel dari jabatan Ketua BEM UI masa jabatan 2024.
Belakangan, artikel 3 Verrel Uziel juga dihapus dari Ikatan Orang Tua Mahasiswa Universitas Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 2025, tanggal ditetapkannya.