JAKARTA – Pengendara mobil kampung bernama Senpi (Senpi) ditangkap setelah mobilnya hampir bertabrakan dengannya di Jalan Bandung Blok M, Sinire, Kota Depok. Polisi kini telah menetapkan perdana menteri sebagai tersangka.
Kompol Metro Depok Kompol Paul Aria Perdana, Senin (18/11/2024) mengatakan, “(situasinya) mencurigakan.”
Arya mengatakan, Perdana Menteri tunduk pada Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat. Polisi kini tengah menyelidiki pelaku penyerangan dan pelaku penggunaan senjata. “Pasal 351 KUHP dan undang-undang darurat sedang didalami (alasan penembakan),” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika sang perdana menteri dilaporkan ke polisi usai adu mulut dengan seorang pengemudi hingga terjadi penembakan di udara.
Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Siam Indradi mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Bandung Blok M, Sinire, Kota Depok, Kamis 15 November 2024.
“Awal kecelakaan, korban sedang mengendarai mobil bersama saudaranya, dan pelaku sedang mengemudikan mobil. Terjadi adu mulut antara korban dan penyerang karena hampir saling bertabrakan,” ujarnya pada hari Sabtu, 16 November. , 2024.
Ade Ari mengatakan, setelah korban saling bersentuhan, ia merasa masalahnya sudah selesai. Terlihat jelas tersangka terus mengikuti kendaraan tersebut. Setelah itu, pelaku melepaskan satu tembakan ke udara dan melarikan diri.