TEMPO.CO, Batavia – Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pelatihan Kementerian Agama telah melepas Sekretariat (Sekber) Pengendalian Keagamaan. Peluncuran Sekretariat Bersama ini dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada tanggal 3 hingga 5 Oktober 2024.
Pembentukan Sekretariat Bersama diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kekuasaan Agama. Pasal 9 ayat 1 Kepres ini mengatur bahwa pelaksanaan penguatan moderasi beragama terkoordinasi, dengan pasal Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat. Sedangkan pada ayat 3 diatur bahwa Sekretariat melaksanakan Kementerian Agama.
Pada kesempatan tersebut dirilis Pengawasan Pelaksanaan Pengendalian Keagamaan (API-MB).
Suyitno, Suyitno mengatakan langkah yang tepat adalah pembentukan sekretariat bersama dan unit pengawasan untuk mewujudkan pengawasan keagamaan yang inklusif di seluruh kementerian/lembaga.
Sekretariat Bersama saat ini mengacu pada pelaksanaan penguatan kontrol keagamaan terkait 19 kementerian dan lembaga, sesuai tugas dan fungsinya, kata Suyitno dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Secara teknis, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur, mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan tata cara pengukuhan modus beragama.
Menurut Suyitno, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan rencana tersebut sesuai perannya masing-masing. “Kami ingin memastikan peluncuran ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka untuk memberikan akses yang mudah dan sederhana,” katanya.
Keberadaan Sekretariat Pasal, kata Suyitno, diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pihak dalam penyusunan rencana program, serta pelaporan mekanisme pelaksanaan yang harmonis.
Kementerian dan lembaga yang tergabung dalam sekretariat bersama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Marves, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bappenas, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi dan UKM, Kantor Staf Presiden, Rektor PTKIN. , PTU, Kesbangpol dan madrasah induk.
Pilihan Redaksi: Aturan pendirian rumah ibadah akan menghilangkan rekomendasi FKUB, ini sistem Kemenag
Kementerian Agama telah mengubah status 10 satuan pendidikan agama Kristen dari swasta menjadi milik negara. Baca selengkapnya
Sementara bagi perguruan tinggi Islam yang belum memiliki unit usaha, Basnang menyarankan agar bisa menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar. Baca selengkapnya
Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan gizi harian siswa. Baca selengkapnya
Anna Hasbie atas nama Kementerian Agama membantah informasi larangan merayakan pernikahan di hari raya ini. Baca selengkapnya
Kementerian Agama sedang membicarakan penyiapan program gizi gratis. Baca selengkapnya
Kementerian Agama melakukan uji coba makan gratis di 7 madrasah di Sukabumi. Baca selengkapnya
Rapat pimpinan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesepahaman guna meningkatkan mutu pendidikan nasional khususnya dalam pengembangan PPG dan TPG. Baca selengkapnya
AMPHURI mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bisa mengurangi beban Kementerian Agama. Baca selengkapnya
Kementerian Agama menilai program kemandirian pesantren memiliki segudang manfaat dan juga menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. Baca selengkapnya
Disediakan pelatihan dan bimbingan belajar mandiri di pesantren. Perguruan tinggi Islam sasaran juga mendapat dukungan inkubasi bisnis. Baca selengkapnya